Hal tersebut diungkap Product Manager Vivo Indonesia Kenny Chandra saat ditemui usai peluncuran ponsel V5 Ballroom Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Dikatakannya, ponsel Vivo V5 sudah memenuhi aturan TKDN yang disyaratkan pemerintah pada perangkat 4G. Adapun besarannya mencapai 20%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak cara yang kami lakukan, salah satunya memasukan aplikasi lokal. Karena aplikasi lokal masuk penilaian TKDN," kata Kenny.
Namun saat ini Vivo belum memiliki aplikasi lokal yang akan dimasukkan ke dalam ponsel garapannya. Mereka masih mencari developer untuk diajak bekerja sama.
"Kami masih mencari. Soal aplikasi apa yang akan diusung tidak jauh dari fokus Vivo, yakni kamera dan musik," tutup Kenny.
Seperti diketahui pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan tentang TKDN yang akan dikenakan kepada vendor ponsel 4G LTE sebagai syarat berjualan di Indonesia.
Dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri untuk aturan TKDN 4G 30% ini, tata cara perhitungannya dibagi menjadi dua, yakni TKDN Hardware dan TKDN Software.
Untuk TKDN Hardware, komposisinya: manufaktur 70%, pengembangan 20%, dan aplikasi 10%. Sementara TKDN Software: aplikasi 70%, pengembangan 20%, dan manufaktur 10%.
Seluruh vendor wajib memenuhi kewajiban 30% TKDN untuk ponsel mulai 1 Januari 2017. Jika tak memenuhi aturan tersebut, maka mereka dilarang menjual produknya di Indonesia. (afr/fyk)