Xiaomi Tunduk Aturan TKDN 4G di Indonesia
Hide Ads

Laporan dari Beijing

Xiaomi Tunduk Aturan TKDN 4G di Indonesia

Muhammad Alif Goenawan - detikInet
Rabu, 26 Okt 2016 09:09 WIB
Foto: Muhammad Alif Goenawan
Jakarta - Nama Xiaomi sempat meledak di pasar Indonesia dengan deretan ponsel yang dirilis. Namun, seiring berjalannya waktu penjualan ponsel Xiaomi mulai mengendur.

Semua berawal dari kebijakan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sebesar 20% di tahun 2016 dan 30% di tahun 2017 untuk ponsel 4G. Lalu mau sampai kapan Xiaomi mundur?

Bila dirunut ke belakang, ponsel 4G Xiaomi yang resmi dirilis di Indonesia tak lain adalah Mi 4i yang meluncur tahun 2015 lalu. Setelah itu, vendor ponsel asal China itu tak pernah diberitakan merilis ponsel 4G di Indonesia, meski sederet ponsel 4G sudah ditelurkan di negara asalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui detikINET selepas peluncuran Mi Note 2 di Peking University, Beijing, China, Vice President Xiaomi Hugo Barra dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak gentar dengan TKDN. Namun, ia belum bisa memastikan kapan Xiaomi akan kembali beraksi di Indonesia.

"Indonesia merupakan salah satu pasar terpenting di dunia. Kami tentu akan patuh terhadap semua regulasi yang ada di Indonesia, termasuk TKDN ini. Tapi untuk saat ini, kami belum bisa menjelaskan lebih detail. Tunggu kejutan dari kami," ujar Barra, Rabu (26/10/2016).

Sangat disayangkan Barra tidak mau berbicara kapan kepatuhan terhadap TKDN itu bisa terealisasi. Ia hanya berpesan agar Mi Fans di Indonesia sebaiknya bersabar dan menanti Xiaomi kembali merilis produknya di Indonesia dengan jalur resmi.

"Untuk Mi Fans, kami sangat mengapresiasi loyalitas kalian selama ini. Jika kalian memang benar-benar berhasrat dengan produk Xiaomi, kami harap kalian bisa bersabar," pungkas Barra.

Hingga saat ini peraturan TKDN kerap mengalami perubahan. Berdasarkan Permen Perindustrian No. 65 tahun 2016 disebutkan ada tiga skema TKDN yang dibuat untuk vendor asing yang ingin berjualan di Indonesia.

Yang pertama menurut pasal 4 disebut bahwa vendor asing harus memenuhi 70% aspek manufaktur, 20% aspek riset dan pengembangan, dan 10% aspek software atau aplikasi. Skema ke dua, dalam Pasal 23 ayat 1 dijelaskan skema terdiri dari 70% aspek software atau aplikasi, 20% riset dan pengembangan, serta 10% aspek manufaktur.

Terakhir adalah skema TKDN di Pasal 25 mengenai pemenuhan lewat komitmen dan realisasi investasi. Skema ini diduga menjadi cara untuk memuluskan jalan Xiaomi untuk kembali berjualan resmi di Indonesia. (mag/rou)