Dari pantauan detikINET ke laman SDPPI, Kamis (6/10/2016), permohonan sertifikasi iPhone 7 kerap dimentahkan. Pasalnya selalu ada kekurangan birokrasi yang harusnya dipenuhi Apple.
Kalau dilihat dari daftarnya dengan kode Apple-A1784 dan Apple-A1784, syarat TKDN masih menjadi salah satu hal yang mengganjal proses sertifikasi ponsel Apple.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, kalau dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya, Apple terlihat mulai serius dengan pasar Indonesia. Sebab Apple sudah mau mendaftarkan sendiri produknya. Dulu yang biasa bergerak adalah pihak distributor.
Namun yang harus diingat adalah, didaftarkannya iPhone 7 ke SDPPI untuk mendapatkan sertifikasi tak lantas mengkonfirmasi bahwa ponsel tersebut bakal dijual secara resmi di sini. Tengok saja iPhone 6S yang juga pernah didaftarkan untuk sertifikasi tapi tak kunjung dijual resmi.
Seperti diberitakan sebelumnya, di bulan Oktober ini Apple menambah pasokan distribusi iPhone 7 dan iPhone 7 Plus di sejumlah negara. Ada nama negara tetangga kita, yakni Malaysia.
Sedangkan untuk fan boy Apple di Indonesia terpaksa masih harus gigit jari untuk kesekian kalinya. Bisa jadi alasannya adalah karena proses sertifikasi yang masih terhambat tadi. (yud/rou)