Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
iPhone 7 Terhambat Sertifikasi Kominfo?

iPhone 7 Terhambat Sertifikasi Kominfo?


Yudhianto - detikInet

iPhone 7 (Foto: Anggoro Suryo Jati/detikINET)
Jakarta - Apple bergerak cepat mendaftarkan iPhone 7 ke Ditjen SDPPI Kemenkominfo atau yang dulunya populer dengan sebutan Postel. Namun nyatanya, tak mudah bagi produsen asal Cupertino, Amerika Serikat itu untuk memperoleh sertifikasi.

Dari pantauan detikINET ke laman SDPPI, Kamis (6/10/2016), permohonan sertifikasi iPhone 7 kerap dimentahkan. Pasalnya selalu ada kekurangan birokrasi yang harusnya dipenuhi Apple.

Kalau dilihat dari daftarnya dengan kode Apple-A1784 dan Apple-A1784, syarat TKDN masih menjadi salah satu hal yang mengganjal proses sertifikasi ponsel Apple.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal proses pengajuan sertifikasi iPhone 7 masih SP3 yang mana masih merupakan tahap awal. Sehingga Apple masih harus melewati jalan panjang sebelum akhirnya mendapat proses sertifikasi dari SDPPI.

Meski begitu, kalau dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya, Apple terlihat mulai serius dengan pasar Indonesia. Sebab Apple sudah mau mendaftarkan sendiri produknya. Dulu yang biasa bergerak adalah pihak distributor.

Namun yang harus diingat adalah, didaftarkannya iPhone 7 ke SDPPI untuk mendapatkan sertifikasi tak lantas mengkonfirmasi bahwa ponsel tersebut bakal dijual secara resmi di sini. Tengok saja iPhone 6S yang juga pernah didaftarkan untuk sertifikasi tapi tak kunjung dijual resmi.

Seperti diberitakan sebelumnya, di bulan Oktober ini Apple menambah pasokan distribusi iPhone 7 dan iPhone 7 Plus di sejumlah negara. Ada nama negara tetangga kita, yakni Malaysia.

Sedangkan untuk fan boy Apple di Indonesia terpaksa masih harus gigit jari untuk kesekian kalinya. Bisa jadi alasannya adalah karena proses sertifikasi yang masih terhambat tadi. (yud/rou)





Hide Ads