Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Galaxy Note 7 Bermasalah, Menkominfo Tetap Hapus Uji Lab

Galaxy Note 7 Bermasalah, Menkominfo Tetap Hapus Uji Lab


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Kasus recall Samsung Galaxy Note 7 ternyata tak mengganggu rencana Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk meniadakan proses uji lab dalam sertifikasi ponsel terbaru mulai 2017 nanti.

"Chief, apakah masalah baterai Note 7 tidak ditemukan pada saat uji coba di Samsung, namun ditemukan di laboratorium di luar proses produksi Note 7?" ujar menteri yang akrab disapa Chief RA itu balik bertanya saat dikonfirmasi detikINET, Rabu (14/9/2016).

Seperti diketahui, Galaxy Note 7 ditarik peredarannya (recall) secara global oleh Samsung menyusul terjadinya kasus meledak saat digunakan atau dilakukan pengisian (recharge) baterai. Hal ini dipandang mengancam keamanan dan keselamatan pengguna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukankah yang menemukan masalah baterai Note 7 adalah konsumen setelah barangnya tersedia di pasar?" masih kata menteri yang akrab disapa Chief RA tersebut terkait kekhawatiran jika tak ada lagi proses uji lab dalam hal sertifikasi ponsel di Kominfo.

Menkominfo sendiri sejauh ini masih tetap pada pendiriannya untuk melakukan penyederhanaan proses penerbitan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Aturan ini akan berdampak terutama pada sertifikasi telepon seluler merek global.

Rencana ini menyusul lamanya waktu yang dibutuhkan produsen perangkat global dalam mendapatkan sertifikasi produk. Dengan kata lain, produsen global yang sudah mengantongi sertifikasi dari lembaga asing akan otomatis mendapatkan izin untuk memasarkan produknya di Indonesia.

Proses penyederhanaan akan memangkas waktu sertifikasi yang sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat ponsel dan Informatika (SDPPI) memakan waktu satu bulan sebelum ponsel bisa dipasarkan.

Pabrikan perangkat yang sudah established, misalnya seperti Samsung dan Apple, disebut Rudiantara sudah memiliki hasil uji yang bisa dipercaya oleh lab sendiri maupun lab perusahaan dan lembaga sertifikasi.

"Hasil uji yang dilakukan pabrikan sudah bisa menjadi dasar pengajuan sertifikasi. Hal ini bisa menekan waktu antrian dan proses pengujian hingga penerbitan laporan sertifikasi," katanya.

Menkominfo Rudiantara

Untuk melindungi konsumen, nantinya Kementerian Kominfo akan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dengan melakukan sampling pasar setelah ponsel model baru diluncurkan.

Munculnya aturan baru ini otomatis akan meniadakan proses uji lab bagi pabrikan global. Namun Rudiantara memastikan ponsel untuk segmen low-end masih harus melalui uji sertifikasi oleh Dirjen Postel.

Sama halnya dengan ponsel segmen low-end, produsen yang memproduksi ponsel di dalam negeri juga tetap harus melakukan pengujian yang dilakukan sebelum atau bersamaan dengan proses produksi.

"Proses baru ini menghilangkan proses yang sebenarnya tidak diperlukan yang bisa menambah biaya dan waktu peredaran ponsel model baru," masih kata menteri.

Rudiantara juga menjelaskan penyederhanaan uji sertifikasi ini akan memperlancar arus teknologi yang masuk sehingga masyarakat lebih diuntungkan.

"Dengan asumsi setiap enam bulan keluar model atau tipe baru dari global brand serta proses sertifikasi rata-rata satu bulan, maka kebijakan proses baru ini menghemat waktu lebih kurang 16%," jelas Chief RA.

Sejauh ini, ia mengaku telah mendapatkan respons positif dari sejumlah merek global untuk rencana penyederhanaan sertifikasi ini. Lebih lanjut regulator juga akan membicarakan hal ini dengan asosiasi manufaktur industri ponsel lokal.

Rencananya aturan baru ini akan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2017. Sejauh ini pihak Kominfo masih melakukan kajian lebih detail terkait dengan penyederhanaan sertifikasi yang dimaksud. (rou/rou)





Hide Ads