Di kuartal II 2016, pasar smartphone Indonesia memang naik dari kuartal I sebesar 8%. Namun dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi penurunan sebesar 5%.
Angka di kuartal II juga membaik dari penurunan drastis yang sempat terjadi di kuartal I 2016. Saat itu, penjualan smartphone di negeri ini anjlok sampai 16% dibandingkan kuartal IV 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi itu sebagian besar tidak konsisten di mana pemerintah terus mengubah peraturan Made in Indonesia, yang sekarang dibuat skema multi tier yang termasuk kontribusi dari software," papar dia.
Setelah sempat tarik ulur, pemerintah sebenarnya sudah resmi menetapkan kebijakan tentang TKDN di bulan Juni lalu, yang akan dikenakan kepada vendor ponsel 4G LTE sebagai syarat berjualan di Indonesia.
Penetapan kebijakan itu diresmikan dalam pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong di kantor Kemenperin
Untuk TKDN Hardware, komposisinya: manufaktur 70%, pengembangan 20%, dan aplikasi 10%. Sementara TKDN Software: aplikasi 70%, pengembangan 20%, dan manufaktur 10%.
Seluruh brand global harus memenuhi kewajiban 30% TKDN untuk ponsel mulai 1 Januari 2017. Jika tak memenuhi aturan tersebut, maka mereka dilarang menjual produknya di Indonesia.
Meski membuat pertumbuhan penjualan smartphone melambat, TKDN ternyata cukup efektif 'memaksa' vendor agar memproduksi perangkatnya di Indonesia. Counterpoint menyebutkan 65% ponsel sekarang sudah dibuat di Indonesia. (fyk/rns)