Pertanyaan tersebut coba detikINET ajukan kepada Erajaya sebagai distributor resmi perangkat Apple di Indonesia. CEO Erajaya Group Hasan Aula menjawab belum tentu iPhone SE sudah memenuhi sertifikasi.
Menurut Hasan pengajuan sertifikasi ke Ditjen Postel Kominfo adalah hal yang wajar dilakukan pemilik produk. Hal itu dilakukan untuk menguji perangkat tersebut di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin iPhone SE sebatas diuji tapiΒ mungkin belum dikeluarkan sertifikasinya.Β Karena belum memiliki sertifikasi TKDN," kata Hasan saat ditemui usai pembukaan Urban Republic di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
Tapi bisa jadi Apple juga tengah mengurus sertifikasi TKDN. Sebab pengajuan ini bisa dilakukan berbarengan.
"Ini bisa dilakukan paralel sih. Selagi diuji Postel, sembari mengajukan sertifikasi TKDN. Begitu kelar uji, sertifikasi Postel dapat langsung diterbitkan," pungkas Hasan.
Untuk diketahui Apple telah mendaftarkan tiga perangkat anyar ke Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo untuk disertifikasi. Ketiga perangkat tersebut adalah iPhone SE dan dua varian iPad Pro 9,7 inch.
Pantauan detikINET, Kamis (7/4/2016) di situs Postel, PT Apple Indonesia mendaftar tiga perangkat anyar. Perangkat pertama berkode iPad A1673 diajukan pada 30 Maret 2016. Lalu ada iPad A1674 dan iPhone A1723 yang didaftarkan pada 4 April 2016.
Berdasarkan penelusuran detikINET, iPad A1673 merupakan iPad Pro 9,7 inch varian WiFi. Sementara iPad A1674 adalah iPad Pro 9,7 inch versi seluler. iPhone A1723 sendiri merupakan iPhone SE.
Saat ini status iPad A1673 sudah memasuki status bayar SP2. Sedangkan iPad A1674 dan iPhone A1723 baru dalam proses dibuat SP3. Jika lulus pengujian, bukan tidak mungkin iPad dan iPhone anyar ini segera dijual di Indonesia. (afr/fyk)