Tingginya permintaan pasar akan suatu produk diduga menjadi penyebab penjual tersebut akhirnya nekat memasukkan produk tanpa restu dari Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI). Dari penelusuran, detikINET kerap menemukan produk yang dimaksud di lapak online.
Tak menampik fenomena tersebut, Kusumo pun mengaku bahwa beberapa pedagang di Blibli sempat ada yang memposting dagangan bersifat tidak resmi, sebut saja iPhone 6S. Namun diakui Kusumo pihaknya telah beberapa kali menegur pedagang tersebut dan menarik kembali dari situsnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pedagang di Blibli juga sudah berulang kali dinasehati untuk mengikuti aturan TKDN. Sayangnya, Kusumo malah mendapat komplain dari para pedagang tersebut.
"Kami sudah bilang ke para pedagang untuk turuni (iklan--red). Mereka malah protes mengapa mereka boleh jualan di e-commerce lain, sedangkan di kami tidak. Duh, pusing," tutur Kusumo menirukan protes pedagang.
Memang dari pantauan detikINET, barang yang seharusnya belum masuk Indonesia itu sudah mejeng di berbagai toko online. Bahkan ada juga yang sudah berjualan produk yang baru beberapa bulan kemarin dirilis.
"Regulasi ya kami mengikuti. Tapi ya mbok yang lain tolong dicek juga. Jangan sampai ada tebang pilih," pungkas Kusumo. Ia pun berharap agar ada solusi dari pemerintah terkait permasalahan ini. (ash/ash)