Padahal, jika Anda browsing di internet, tentu produk-produk tersebut bisa ditemukan dengan mudah. Bahkan dengan penawaran harga yang lebih menggiurkan. Lalu ke mana produk tersebut?
Usut punya usut hal ini dikarenakan oleh peraturan pemerintah terkait Total Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 20% untuk ponsel 4G di tahun 2016. Karena terbentur TKDN, sejumlah produk dilaporkan tidak bisa masuk secara resmi ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada masalah TKDN. Beberapa brand belum siap untuk mengikuti aturan TKDN. Kalau Anda lihat ada yang jualan (iPhone 6S) itu barang tidak jelas. Kami di Erajaya hanya menjual produk yang resmi," tutur Hasan Aula, CEO Erajaya Group ketika ditemui di Mall Taman Anggrek, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
"Selama barang itu sudah ada di Dirjen Postel pasti ada di kami. Kami tidak mau jualan barang yang sifatnya tidak jelas," tutup Hasan. (mag/asj)











































