"Saat ini regulasinya masih carut-marut, ada inkonsistensi. Definisi TKDN untuk 4G dibuat semakin kabur," ujar Ali Soebroto, Ketum AIPTI, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/2/2016).
Inkonsistensi yang dimaksud oleh Ali adalah beragam opsi yang diberikan untuk memenuhi aturan TKDN tersebut. Termasuk opsi bagi vendor ponsel 4G untuk mendapat sertifikat TKDN tersebut hanya dari segi perangkat lunak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal inilah yang dipermasalahkan oleh AIPTI. Menurut mereka software -- dalam hal ini aplikasi ponsel -- prosesnya tak membutuhkan aset tetap. "Cuma modal 1 komputer dan 1 orang sudah bisa memenuhi TKDN. Padahal kami sudah susah-susah membangun pabrik," pungkas Ali.
Menurutnya, silakan saja kalau mau membuat aplikasi, tapi jangan ditukar dengan komposisi hardware di bidang manufaktur untuk menghitung angka TKDN.
"Dulu aturannya semua ponsel harus dibuat di Indonesia (harus membuat pabrik-red). Terus tahu-tahu diubah, memang bikin pabrik nggak pakai duit," ketus Usun Pringgodigdo, Kabid Industri Merek Lokal AIPTI, selepas konferensi pers tersebut.
![]() |
AIPTI sendiri adalah asosiasi yang membawahi para vendor yang mempunyai pabrik di Indonesia dan para penyedia jasa perakitan produk elektronik (electronic manufacture services atau EMS) di Indonesia.
Anggota asosiasi yang berdiri sejak Agustus 2015 ini antara lain adalah Samsung, Oppo, Polytron, Advan, PT Panggung Elektronik Citrabuana, PT TDK, Panasonic dan PT Asia Global. (asj/ash)












































