Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Paksa Pengguna ke Servis Resmi, Apple Dituntut Rp 67 Miliar

Paksa Pengguna ke Servis Resmi, Apple Dituntut Rp 67 Miliar


Yudhianto - detikInet

Foto: Getty Images
Jakarta - Meski menyimpan risiko, tak sedikit pengguna ponsel yang memilih servis ponsel ke tempat tak resmi. Apple tidak ingin penggunanya seperti itu dan memberi ganjaran kerusakan iPhone kalau melakukannya. Atas hal ini Apple pun dituntut USD 5 juta atau sekitar Rp 67 miliar (1 USD = Rp 13.500).

Kejadian ini bermula ketika diketahui kalau iPhone 6, iPhone 6 Plus, iPhone 6S, dan iPhone 6S Plus diservis oleh bukan teknisi resmi Apple. Bagian yang bermasalah dan diganti adalah komponen Touch ID. Setelah diinstal iOS 9, bukannya masuk ke tampilan home pengguna malah akan disuguhkan pesan 'error 503'.

Sampai sini tak ada yang bisa dilakukan lagi, atau dengan kata lain masalah ini bikin iPhone sebatas jadi ganjalan pintu. Kabarnya alasan munculnya 'error 53' itu karena iOS 9 tak bisa menemukan komponen asli yang dikenalnya. Namun sejauh ini kasusnya hanya ditemukan pada pengguna yang mengganti komponen Touch ID dengan yang bukan aslinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apple pun mengiyakan soal error 53 tersebut. Perusahaan Cupertino, Amerika Serikat (AS) ini beralasan melakukan hal tersebut semata-mata untuk melindungi data pengguna yang melalui komponen Touch ID. Apalagi Touch ID juga merupakan gerbang verifikasi untuk Apple Pay dan transaksi di Apple Store.

Meski kedengarannya masuk akal, alasan Apple itu dipandang berbeda oleh lembaga hukum PCVA di Seattle, AS. PCVA menuntut Apple dengan sengaja memaksa penggunanya untuk ke servis resmi kalau punya masalah dengan iPhone miliknya. Padahal seperti diketahui, servis resmi cenderung jauh lebih mahal soal biaya ketimbang servis di luaran.

PCVA beranggapan pengguna seharusnya tetap punya pilihan apakah ingin menggunakan servis resmi atau yang tidak resmi. Seperti detikINET kutip dari Phone Arena, atas tuduhan itu PCVA menuntut Apple setidaknya sebesar USD 5 juta atau sekitar Rp 67 miliar atas tindakan yang dianggap merugikan konsumen.

Selain itu PCVA juga meminta Apple untuk segera meluncurkan update yang bisa mengatasi permasalah error 53. Namun sejauh ini belum ada tangapan lanjutan dari Apple soal tuntutan yang dilontarkan kepadanya itu. (yud/yud)
TAGS







Hide Ads