"Tapi seluruh penyelenggara sistem elektronik atau PSE. Siapa saja mereka kan bisa tahu sendiri," ungkap Menkominfo Rudiantara saat ditemui tadi malam usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (29/1/2016). Β
Seperti diberitakan sebelumnya, Kominfo bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Perekonomian, menargetkan aturan untuk Netflix dan layanan video streaming sejenisnya bisa terbit pada Maret 2016 nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini nantinya akan ikut membahas soal konten film dan badan usaha tetap. Untuk konten, Kominfo akan berkoordinasi dengan Kemendikbud. Sementara soal badan usaha, bersama dengan Kementerian Perekonomian.
Menurut Rudiantara, sudah ada beberapa pemain besar dari penyelenggara sistem elektronik ini yang menemui dirinya. Dalam perbincangan dengan mereka, para pemain PSE ini menyatakan bersedia untuk buka kantor di Indonesia.
Sementara menurut Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Kalamullah Ramli, agar bisa tunduk terhadap aturan pemerintah dan bisa beroperasi secara legal di Indonesia, Netflix dan PSE lainnya memang harus punya badan usaha tetap di Indonesia.
"Tujuannya agar bisa dilakukan manajemen konten. Misalnya ada konten Netflix yang bermasalah, bisa diatur lewat UU perfilman. Kalau penyiaran bisa dari P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), kalau terkait pornografi bisa masuk ke UU ITE. Itu baru bisa dikelola dengan baik kalau sudah BUT," jelasnya.
Selain soal BUT dan manajemen konten, satu lagi yang jadi perhatian Kominfo adalah soal kesetaraan atau level playing field antara badan usaha nasional dan internasional.
"Dari ketiga permasalahan itu, arahnya mengubah Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2013 tentang jasa konten multimedia dan OTT. Supaya tidak reaktif. Aturan ini bukan hanya untuk Netflix, tapi buat umum, dan kita juga nantinya ada konsultasi publik," pungkasnya.
(rou/rou)