Kominfo: Netflix Harus Buka Kantor di Indonesia
Hide Ads

Kominfo: Netflix Harus Buka Kantor di Indonesia

Ardhi Suryadhi - detikInet
Rabu, 27 Jan 2016 11:53 WIB
Foto: Netflix
Jakarta - Dari awal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkesan berhati-hati untuk memilih payung hukum untuk menaungi Netflix. Namun kini, kementerian yang dipimpin Rudiantara tersebut mengarahkan Netflix untuk jadi badan usaha tetap.

"Ini sesuai arahan Pak Menteri (Kominfo Rudiantara)," ujar Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo saat dikonfirmasi detikINET, Selasa (27/1/2016).

Nah, sebagai badan usaha tetap, lanjut Ismail, artinya Netflix harus bekerja sama dengan salah satu operator serta harus membuka kantor perwakilan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu akhirnya arahan yang keluar hasil kajian kita kemarin. Kita kan mau menegakkan aturan yang ada dan ada beberapa hal yang dibicarakan, termasuk dari kepentingan Lembaga Sensor Film (LSF), agar film-film yang beredar di Netflix tak melanggar ketentuan di Indonesia," paparnya.

Lantas, apakah arahan untuk menjadi badan usaha tetap ini sudah disampaikan ke Netflix? Ismail belum bisa mengkonfirmasi. "Saya belum tahu karena kita kan bekerja sama dengan beberapa pihak," Ismail menambahkan.

Sebelumnya, Kominfo dan pihak terkait lainnya melakukan kajian terhadap status Netflix di Indonesia. Ada beberapa opsi yang direkomendasikan sebagai payung hukum untuk menaungi penyedia video streaming berbayar tersebut.

Opsi pertama adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara konten provider dengan syarat harus menjadi badan usaha tetap atau bekerjasama dengan operator.

Kedua, Netflix cukup mendapat izin menteri. Ketiga, Netflix harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Namun seperti yang disebutkan di atas, opsi yang dipilih akhirnya adalah yang pertama, dimana Netflix diarahkan untuk menjadi badan usaha tetap.

Hanya saja, polemik soal Netflix tak lantas berhenti sampai di sana. Setelahnya, Telkom Group sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia dengan lantang menyuarakan penolakannya terhadap Netflix dan memutuskan untuk memblokir situsnya dari layanan internetnya: broadband Indihome, WiFi.id, dan akses seluler Telkomsel.
 .
Telkom memutuskan memblokir layanan Netflix mulai 27 Januari 2016 pukul 00.00 WIB. Direktur Konsumer Telkom Dian Rachmawan juga mengatakan Netflix diblokir karena dianggap tidak memenuhi regulasi di Indonesia dan banyak memuat konten berbau pornografi.

"Kami ini Badan Usaha Milik Negara, harus menjadi contoh dan menegakkan kedaulatan Negara Kedaulatan Republik Indonesia dalam berbisnis. Kita maunya kalau berbisnis itu harus mematuhi aturan Indonesia," tegasnya.

Dijelaskan Dian, jika ada kerjasama antara Netflix dan Telkom maka konten yang mengandung kekerasan dan pornografi bisa tersaring untuk pelanggan IndiHome, wiFi.id, dan Telkomsel.

"Kalau kerjasama langsung, kita bisa kelola Netflix melalui platform yang dimiliki Telkom. Aksi blokir ini tak akan berdampak ke pelanggan kami, mereka (Netflix) masih kecil di sini. Mumpung masih kecil, kita ajarin ikut aturan di sini," pungkasnya.

(ash/fyk)
Berita Terkait