Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Netflix Blokir Penggunaan Proxy

Netflix Blokir Penggunaan Proxy


Anggoro Suryo Jati - detikInet

Jakarta - Proxy, VPN, dan sejenisnya biasa digunakan untuk mengakses konten Netflix yang diblokir di negara tertentu. Jika tadinya Netflix adem ayem terhadap para pengguna VPN, kini mereka melarang dengan tegas.

Netflix berkilah bahwa kini layanan mereka sudah tersedia di banyak negara, sehingga tak perlu lagi menggunakan proxy ataupun layanan sejenis. "Jika konten kami kini sudah tersedia secara global, maka tak ada lagi alasan untuk menggunakan proxy ataupun unblocker," ujar David Fullagar, VP content delivery architecture Netflix.

Memang, kini Netflix sudah tersedia di banyak negara, lebih dari 130 negara, termasuk Indonesia salah satunya. Namun tak serta merta semua konten yang ada di Netflix bisa diakses di semua negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contohnya konten yang ada di Netflix Indonesia tentu tak sama dengan konten yang ada di Netflix Amerika Serikat ataupun Inggris. Namun Netflix menjanjikan bahwa mereka berusaha untuk mengatasi hal tersebut.

"Tujuan utamanya adalah untuk memberikan layanan yang hampir sama di seluruh dunia. Menggunakan VPN atau proxy untuk melewati batas itu secara virtual itu menyalahi aturan penggunaan Netflix karena adanya batasan lisensi serial TV dan Film," ujar juru bicara Netflix, dikutip dari Reuters, Jumat (15/1/2016).

Sebelum ini, layanan Netflix memang terbilang mudah 'dijebol'. Akses ke layanan asal Amerika Serikat ini bisa terbuka hanya dengan menggunakan VPN, proxy,dan sejenisnya.

Berbeda dengan layanan sejenis seperti Hulu yang sudah memblokir penggunaan VPN sejak tahun 2014. Saat itu Hulu memblokir penggunaan VPN bagi para pengaksesnya untuk menghindari adanya pembajakan dari luar Amerika Serikat, yang bisa mengakses video tanpa izin.

(asj/ash)







Hide Ads