Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Netflix Datang, Regulasi Indonesia Apa Sudah Siap?

Netflix Datang, Regulasi Indonesia Apa Sudah Siap?


Ardhi Suryadhi - detikInet

CEO Netflix Reed Hastings. (gettyimages)
Jakarta -

Netflix resmi melebarkan sayap bisnisnya di Indonesia beserta 130 negara lain. Namun bagaimana dengan kesiapan regulasi di Indonesia, apakah sudah cukup untuk menjadi wasit untuk layanan video streaming berbayar populer tersebut?

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu, jika dilihat dari layanan yang diberikan, Netflix masuk ke dalam penyelenggara sistem elektronik.

Dimana layanan sejenis Netflix ini jika masuk ke Indonesia maka diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Sistem dan Transaksi Elektronik nomor 82 tahun 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œDimana PP nomor 82 tahun 2012 tersebut mewajibkan semua penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftar ke Kominfo,” ujar Ismail saat dikonfirmasi detikINET, Kamis (7/1/2016).

Tata caranya pendaftaran tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 36 tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.

β€œTata caranya diatur dimana salah satu syarat untuk mendaftarkan sebuah sistem penyelenggara sistem elektronik itu harus melengkapi perizinan sesuai usahanya, baru diproses pendaftarannya ke Kominfo. Syarat lainnya banyak,” Ismail menambahkan.

β€œJadi Netflix itu harus daftar, karena dia melayani publik dan mendapat pemasukan dari masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Namun pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah Netflix sudah mendaftar ke Kominfo? β€œItu saya belum tahu, harus dicek ke direktorat e-business (Kominfo),” lanjut Ismail.

Namun ketika hal itu ditanyakan ke Direktur e-Business Kementerian Kominfo Azhar Hasyim, kepastian soal pendaftaran Netflix ke Kominfo juga belum menemui titik terang.

β€œNanti saya cek dulu,” singkat Azhar kepada detikINET.

Hadirnya Netflix di Indonesia sendiri menjadi bagian dari ekspansi bisnis perusahaan yang berbasis di Los Gatos, California, Amerika Serikat itu. Selain Indonesia, ada 130 negara lain yang disambangi layanan ini. Kini total 190 negara yang telah disambangi oleh Netflix.

"Hari ini Anda sedang menyaksikan kelahiran jaringan TV internet global baru. Dengan peluncuran ini, konsumen di seluruh dunia, dari Singapura ke St Petersburg, dari San Francisco ke Sao Paulo - akan dapat menikmati acara TV dan film secara bersamaan tanpa menunggu lama," kata Co-founder and Chief Executive Officer Reed Hastings.

Dikatakan Hasting, dengan hadirnya Netflix di banyak negara, pihaknya kini menambah dukungan beberapa bahasa. Total saat ini ada 17 bahasa, di antaranya Inggris, Arab, Korea, China dan lain-lain. Ke depannya, Netflix berjanji akan makin menambah lebih banyak lagi.

"Mulai hari ini dan seterusnya, kami akan mendengarkan dan belajar, secara bertahap menambahkan lebih banyak bahasa, lebih banyak konten dan lebih banyak cara bagi orang untuk terlibat dengan Netflix," ujar Hastings.

Di negara asalnya, biaya berlangganan per bulan Netflix mulai dari USD 7,99 untuk paket basic, USD 9,99 untuk paket standar dan USD 11,99 untuk paket premium.

Sementara di Indonesia, layanan ini memberlakukan tarif yang sama. Untuk paket basic Rp 109 ribu, paket standard Rp 139 ribu, paket premium Rp 169 ribu. Namun untuk bulan pertama, Netflix memberikan akses gratis selama sebulan setelah pengguna melakukan registrasi.

Setelah berlangganan, pengguna dapat menyaksikkan Netflix di berbagai perangkat, mulai dari smartphone, tablet, desktop, smart TV hingga konsol game. Selain film layar lebar, ada banyak judul serial yang dapat dinikmati.

(ash/fyk)







Hide Ads