Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Menkominfo Bicara Soal Ponsel 4G Ilegal & Importir Pemalsu Sertifikat

Menkominfo Bicara Soal Ponsel 4G Ilegal & Importir Pemalsu Sertifikat


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Menkominfo Rudiantara. (asj/detikINET)
Jakarta - Menkominfo Rudiantara akhirnya angkat bicara soal kasus impor ponsel 4G ilegal yang dipicu oleh pemalsuan sertifikat izin dari Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo oleh ponsel asal China, ZUK Z1.

"Saya baru dapat infonya Selasa malam kemarin. Saya langsung tanya ke Dirjen (SDPPI Muhammad Budi Setiawan), ternyata benar ada pemalsuan sertifikat," kata Chief RA, panggilan akrabnya saat ditemui di Gedung Indosat, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Dari penjelasan yang diterima Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika (SDPPI) itu, akhirnya disimpulkan bahwa izin yang digunakan oleh ZUK saat membawa masuk seri Z1 untuk ponsel 4G ternyata bukan peruntukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sertifikat ini sudah dikeluarkan tahun 2014, tapi digunakan oleh produsen yang bukan 4G," kata menteri lebih lanjut.

Seperti diketahui, kasus ini terbongkar setelah blogger teknologi asal Surabaya bernama Herry SW melaporkan kasus ini. Dalam tulisan di blognya, ia mengaku menemukan hal ini setelah membeli ponsel ini di situs e-commerce.

Dalam kardus ritel ZUK Z1 tersebut, Herry menemukan adanya kejanggalan dalam nomor sertifikat postel yang ada di kardus ponsel tersebut. Di nomor sertifikat tersebut tertera 36012/SDPPI/2014 sebagai nomor sertifikat.

Dari nomor tersebut, bisa dipastikan bahwa sertifikat itu diterbitkan pada tahun 2014. "Padahal, di situs ZUK jelas-jelas disebutkan kalau merek itu lahir pada 28 Mei 2015. Sedangkan ZUK Z1 baru diperkenalkan pada Agustus 2015," tulis Herry.

Kemudian ia pun memasukkan nomor sertifikat tersebut ke situs Ditjen SDPPI, yang kemudian memunculkan nama Xiaomi Redmi 1S. Di situs tersebut tertera bahwa nomor sertifikat tersebut terdaftar atas nama PT Pelangi Mas.

Perusahaan tersebut mendaftarkan merek dan model ponsel MI - 2013029, yang merupakan kode dari ponsel Xiaomi Redmi 1S. "Jadi, dalam kasus ini, patutlah kita mempertanyakan mengapa sertifikat SDPPI milik Xiaomi Redmi 1S bisa digunakan untuk ZUK Z1," kata Herry.

Dengan kejadian ini, Rudiantara pun tengah mempertimbangkan soal sanksi yang akan diberikan Kominfo kepada pihak yang terkait penyalahgunaan sertifikat postel ZUK Z1. Namun menurutnya, ia baru bisa melakukannya usai membicarakan dengan Kementerian Perdagangan.

"Karena kaitannya sudah pada masalah distribusi maka akan dikoordinasikan dengan Kemendag. Sebetulnya ini ilegal, karena menyalahgunakan sertifikat yang digunakan oleh Kominfo.

"Bukan masalah sertifikasinya, tapi penyalahgunaan penggunaan sertifikat. Sementara ini, sekarang yang kami identifikasi ada penyalahgunaan penggunaan sertifikasi yang dikeluarkan Kominfo," jelas Chief RA.

Ketika disinggung mengenai kepastian sanksi yang akan dijatuhkan, Rudiantara masih belum bisa memperkirakannya seperti apa bentuknya.

"Beri waktu dulu. Saya akan bicarakan dengan Kemendag karena sudah masuk ke jalur distribusi," pungkasnya.

(rou/ash)







Hide Ads