Sertifikat Postel, Tak Sekadar Label Restu Ponsel
Hide Ads

Sertifikat Postel, Tak Sekadar Label Restu Ponsel

Ardhi Suryadhi - detikInet
Rabu, 23 Des 2015 14:15 WIB
Ilustrasi. (ash/detikINET)
Jakarta -

Jualan ponsel tak bisa asal-asalan di Indonesia. Ada proses pengujian perangkat yang harus dilalui. Jika lolos, baru dapat sertifikasi untuk kemudian produk tersebut dijajakan ke pelanggan.

Pengujian yang dilakukan ini juga bukan sekadar untuk mengeluarkan sertifikasi plus melunasi biaya pengurusannya. Sebab yang lebih penting, ada unsur keamanan yang harus dijaga sehingga disesuaikan dengan standarisasi UU Telekomunikasi.

Nah, tugas menjaga keamanan perangkat telekomunikasi inilah yang diemban oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT). BBPPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang berada di bawah dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat ini dilakukan cek ricek dan pengujian terhadap berbagai jenis perangkat telekomunikasi β€” termasuk ponsel β€” yang mau dijual di pasar Indonesia.

Singkatnya, jika perangkat tersebut lolos uji BBPPT maka bisa mengantongi sertifikat Postel, untuk kemudian diizinkan dilepas ke pasar. Sebaliknya, jika tak lolos, maka harus dibenahi kembali jika tak mau terus-terusan gigit jari alias tak mendapat restu untuk dijual ke pasar. Hal ini termasuk bagi perangkat yang menggunakan sertifikat Postel palsu yang belakangan lagi ramai diperbincangkan.

Berikut ruang lingkup BBPPT dalam proses pengujian alat/perangkat telekomunikasi:
- Alat/perangkat telekomunikasi berbasis radio.
- Alat/perangkat telekomunikasi berbasis non radio.
- Electromagnetic compatibility alat/perangkat telekomunikasi.
- Pelayanan kalibrasiperangkat telekomunikasi.
- Jasa penyewaan alat.

Jadi banyak sebenarnya perangkat telekomunikasi yang antre untuk mendapatkan restu sertifikasi BBPPT, tak sebatas ponsel. Perangkat lainnya seperti laptop, printer, router, hingga modem juga termasuk, asalkan memiliki komponen radio seperti WiFi, Bluetooth, ataupun transmitter/receiver GSM dan CDMA.

Adapun maksud dilakukannya pengujian adalah untuk memastikan bahwa spesifikasi komponen radio yang tertanam di perangkat sudah sesuai dengan regulasi yang berjalan di Indonesia. Sehingga selain menghindari kerugian konsumen nantinya, juga untuk memastikan frekuensi radio yang didukung perangkat tidak tabrakan dengan frekuensi yang bukan peruntukannya.

Pun demikian, bukan berarti spesifikasi utama lainnya yang ada di ponsel jadi tak penting. Karena pihak vendor yang ingin produknya diuji tetap harus menyertakan spesifikasi lengkap dari produknya. Tentu yang dimaksud adalah prosesor, RAM, memori internal, ukuran layar, dan yang lainnya.

Sampai produk memasuki proses pengujian, ada urutan proses yang harus dilalui yakni mulai dari pengurusan SP3, kemudian SP2, yang akhirnya berujung ke proses pengujian. Dan urutan tersebut tak sepenuhnya dilakukan di kantor BBPPT yang lokasinya di wilayah Bintara, Bekasi. Karena ada juga syarat yang harus diurus di kantor Kominfo di daerah Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Waktu yang dibutuhkan juga tak bisa dibilang sebentar. Salah satu staf mengatakan waktu proses pengurusan hingga pengujian selesai bisa mencapai hitungan minggu. Tapi prediksi waktu itu bisa saja molor, terutama bila ada syarat yang belum terpenuhi.

Memang, perlu waktu untuk mendapatkan sertifikat postel dari BBPPT tersebut. Namun yang pasti, keberadaan tempat ini dan proses yang dilakukannya tentu sangat penting bagi Anda, pengguna perangkat telekomunikasi Indonesia.

(ash/yud)