Meski tiga kementerian - Perindustrian, Perdagangan dan Kominfo - telah menandatangani aturan TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) 30% untuk perangkat 4G, pihak Lenovo Indonesia masih belum memutuskan langkah apa yang akan dilakukan untuk mengikuti aturan tersebut.
Saat ditemui usai acara peluncuran Phab dan Phab Plus di booth Blibli Indocomtech, Kamis (29/10/2015), Presiden Directur Lenovo Indonesia Rajesh Thadani mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi untuk mematuhi aturan pemerintah.
"Kami sedang mempertimbangkan apakah akan membangun pabrik atau lebih pada pembuatan konten lokal," ujar Rajesh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan TKDN dibuat pemerintah untuk sebagai upaya mengurangi defisit perdagangan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Maklum, sektor ini menyumbang defisit transaksi perdagangan nomor dua setelah migas.
Saat ini pemerintah tengah merampungkan penjabaran dari aturan TKDN 30% untuk perangkat 4G. Rencananya penjabaran tersebut akan rampung Oktober ini.
Dikatakan Menkominfo Rudiantara beberapa waktu lalu, aturan TKDN tidak hanya terfokus pada hardware. Tapi juga akan terorientasi pada segi brainware. Alasannya hal tersebut akan mendatangkan nilai tambah yang tak kalah besar.
"Konsepnya lebih ke value. Kalau misalkan ada desain house kemudian digunakan di luar negeri. Mereka harus bayar royalti ke Indonesia. Masyarakat Indonesia banyak yang jago-jago kok," kata pria yang kerap disapa Chief RA.
(fyk/fyk)