Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, selain pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk ponsel, pemerintah juga berencana untuk memberlakukan tarif cukai untuk ponsel.
"Ada rencana juga beberapa alternatif lain yang aman. Antara lain pengenaan cukai dan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang pendaftaran handphone itu," kata Hidayat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau dikaji minggu depan. Tapi tidak segera bisa diberlakukan," tambahnya.
Hidayat menambahkan, pemberlakuan aturan itu semata karena untuk melindungi industri dalam negeri yang mulai masuk ke pasar. Meski menurutnya, angka impor tidak bisa ditekan terlalu siginifikan.
"Nggak bisa sekaligus (mengurangi impor), kecuali kalau seperti Foxconn atau Samsung itu bisa masuk," katanya.
(dnl/rou)