Berdasarkan penelusuran detikINET, Senin (17/9/2012), tanggal update dokumen tertera 14 September 2012, dengan status Pemeriksaan Dokumen 1.
Dari tabel informasi ini terlihat perusahaan yang mengajukan perangkat ini agar bisa masuk ke Indonesia, yakni Apple South Asia Pte, Ltd. Dengan manufaktur atau tempat asal produksi smartphone berasal dari China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa produk Apple lainnya juga tengah diurus sertifikasinya di SDPPI Kominfo. Sebut saja iPod Nano yang memiliki kode model A1446 dengan memori 16 GB serta iPod Touch yang juga diduga keluaran teranyar dengan kode model A1421 dengan dua versi, yakni 32GB dan 64GB.
Temuan ini tentu memunculkan asa bahwa gerombolan produk baru Apple tengah bersiap mengekspansi pasar Indonesia. Pasalnya, untuk apa jika iPhone versi lawas -- iPhone 4S -- yang mengajukan sertifikasi? Toh, kini sudah muncul versi tergress dan produk itu pun telah lama masuk pasar Tanah Air, sehingga tak perlu sertifikasi ulang.
Dugaan kuat pun mengarah ke iPhone 5 dan iPod generasi terbaru yang memang baru saja diluncurkan Apple pada 12 September 2012 kemarin.
Belum diketahui kapan pastinya proses sertifikasi ini selesai. Namun sebagai gambaran, prosedur permohonan sertifikat ini melalui 4 tahapan yang harus dilalui.
Pertama tentu saja vendor harus mengajukan permohonan dengan mengirimkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, yang kemudian akan diverifikasi dan ditentukan laboratorium ujinya.
Setelah itu perangkat akan diuji di balai Uji/RISTI, yang kemudian ditentukan apakah perangkat ini lolos atau tidak. Langkah ketiga evaluasi yang dilakukan oleh beberapa pejabat, mulai dari tim evaluator, kepala tim, kepala sub divisi dan direktur.
Baru setelah melalui proses akan dikeluarkan sertifikatnya yang kemudian sudah bisa dijual ke konsumen. Simak tabelnya di gambar berikut.


(tyo/ash)