Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, mengingatkan agar RIM berhati-hati. Sebab, jika sampai mengulangi kesalahan yang sama, sanksi tegas sudah pasti akan dikeluarkan.
"Jika masih terulang lagi, Kominfo akan bertindak tegas. Tidak cukup hanya prihatin saja," tegas Gatot saat dihubungi detikINET, Jumat (9/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kami cross regulasinya. Tidak gunakan UU Telekomunikasi, tetapi bisa KUHAP ataupun UU Perlindungan Konsumen. Di situ diatur sanksi pidananya, dan BRTI bisa bertindak sebaga pelapor karena ranah layanan mereka telekomunikasi," pungkasnya.
(rou/fyk)