Ali Mochtar, salah seorang anggota Komisi I DPR RI mempersoalkan hal tersebut kepada Menkominfo Mohammad Nuh dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR hari ini, Selasa (4/12/2007).
"Menurut Perda, yang boleh menempati kantor di area Ring 1 (dekat istana) hanya perusahaan yang dimiliki oleh negara. Jadi Indosat harus hengkang," tegas Ali, tanpa menyebutkan Perda yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut anggota Komisi I DPR RI yang lain, Deddy Jamaludin Malik, sebenarnya hal ini bukanlah sesuatu yang mendesak karena tidak mengganggu jalan protokol. "Tapi kalau untuk kepentingan negara Perda itu bisa didukung oleh aturan yang lebih tinggi," pungkasnya.
(ash/ash)