Konflik hukum panjang antara Apple dan Epic Games kembali memanas. Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat memutuskan melawan Apple dalam sengketa antitrust yang telah berlangsung lebih dari lima tahun, menandai kemenangan signifikan bagi Epic selaku penantang dominasi App Store.
Putusan setebal 54 halaman itu dirilis Pengadilan Banding Ke-9 AS di San Francisco pada Kamis (12/12/2025). Panel yang terdiri dari tiga hakim menguatkan temuan Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers bahwa Apple telah melakukan pelanggaran contempt dengan tetap membebankan biaya 27 persen pada transaksi yang dilakukan di luar App Store-sebuah tindakan yang dinilai melanggar injunction yang berlaku.
Dalam putusannya, panel hakim menyatakan komisi 27 persen yang diterapkan Apple memiliki "efek prohibitif" dan bertentangan dengan injunction yang sebelumnya melarang Apple menghambat developer mengarahkan pengguna ke metode pembayaran eksternal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Injunction tersebut menegaskan Apple tidak boleh:
- Menghalangi developer menyertakan tautan eksternal, tombol, atau call to action lain untuk pembelian di luar App Store.
- Mendesain sistem yang secara tidak langsung menyulitkan pengguna melakukan transaksi di situs web developer.
Namun temuan pengadilan menunjukkan Apple membatasi desain tautan sehingga proses pembelian eksternal menjadi lebih rumit bagi pengguna, sehingga dianggap melanggar perintah pengadilan.
Meski mengafirmasi pelanggaran oleh Apple, pengadilan banding mengarahkan kembali sebagian kasus ke pengadilan distrik. Hakim Gonzalez Rogers diminta meninjau ulang besaran komisi yang masih boleh dikenakan Apple atas penggunaan hak kekayaan intelektualnya oleh developer.
Panel hakim juga mempertahankan sebagian besar dari enam pembatasan preskriptif dalam perintah pengadilan bawah, tetapi memodifikasi beberapa bagian yang dianggap terlalu luas.
Apple sempat berargumen bahwa injunction harus dibatalkan dengan mengacu pada:
- Putusan terbaru Pengadilan Banding California
- Keputusan Mahkamah Agung AS dalam kasus Trump v. CASA, Inc.
Namun panel menolak argumen tersebut, menyatakan kedua putusan itu tidak memiliki relevansi yang mampu membatalkan injunction pada kasus Apple-Epic.
Bagi Epic Games, putusan ini menjadi kemenangan besar dalam upaya panjangnya menantang praktik App Store yang dianggap antikompetitif. Di sisi lain, hasil banding ini juga memberi tekanan tambahan terhadap Apple, yang model bisnis App Store-nya kini semakin sering dipertanyakan secara hukum maupun regulasi global.
Kasus ini terus menjadi sorotan industri teknologi, karena berpotensi mengubah cara distribusi aplikasi, sistem komisi, dan kebijakan transaksi digital di ekosistem iOS.
Baca juga: 4 Aplikasi Anak Negeri Curi Perhatian Apple |
(afr/afr)