Mengenal Blockchain Syariah ala Haqq yang Baru Masuk Indonesia
Hide Ads

Mengenal Blockchain Syariah ala Haqq yang Baru Masuk Indonesia

Anggoro Suryo - detikInet
Minggu, 01 Sep 2024 21:00 WIB
Haqq Network
Foto: Dok. Haqq
Jakarta -

Haqq network dikenal dengan mainnet yang dijanjikan sebagai sebuah platform blockchain yang inklusif dan halal. Dan, kini mereka juga sudah tersedia di Indonesia.

Haqq punya produk wallet Web3 yang bernama Haqq Wallet, yang sudah diinstal sebanyak 1,4 juta kali di seluruh dunia. Dari 5 juta akun yang ada di jaringannya, mereka punya pengguna aktif harian sebanyak 266 ribu.

Indonesia memiliki salah satu ekonomi digital yang paling kuat dan berkembang pesat. Pada tahun 2023, sektor digital negara ini tumbuh sebesar 8% dan diproyeksikan mencapai USD 125 miliar pada tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haqq Network bertujuan untuk memantapkan dirinya sebagai penggerak utama ekonomi digital ini, menciptakan ruang bagi orang Indonesia di seluruh penjuru negeri untuk memasuki ruang blockchain dan Web3 melalui praktik yang etis dan halal.

"Haqq berdedikasi untuk memberdayakan setiap orang Indonesia dengan kemampuan untuk terlibat dalam dunia keuangan digital dengan cara yang menghormati nilai-nilai etika mereka. Solusi kami dirancang khusus untuk memungkinkan perdagangan aset digital di bawah pedoman etika Islam, memastikan bahwa trader Indonesia memiliki akses ke peluang yang menguntungkan secara finansial dan selaras dengan prinsip-prinsip mereka," kata Alex Malkov, cofounder Haqq, dalam keterangan yang diterima detikINET.

ADVERTISEMENT

Ke depannya mereka akan menghadirkan FairShare dan Firoza Finance untuk memberdayakan umat muslim Indonesia untuk bisa memenuhi kewajiban amal mereka secara transparan dan mudah.

FairShare adalah platform agregator Zakat, dan Firoza Finance memperkenalkan jalan baru solusi likuiditas Web3 yang sesuai dengan Syariah. Setelah Firoza beroperasi penuh, Firoza memungkinkan orang untuk menginvestasikan kripto atau fiat mereka ke dalam kumpulan investasi yang mengerahkan modal ke dalam pembiayaan yang sesuai dengan Syariah.

Bahkan mereka pun sudah mendapat pengesahan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengesahan ini merupakan validasi penting atas komitmen Haqq terhadap kepatuhan syariah dan membuka peluang besar di Indonesia, yang dihuni oleh lebih dari 240 juta Muslim.

"Dengan dukungan dari Dewan Syariah MUI, Islamic Coin memiliki posisi yang tepat untuk menawarkan produk DeFi yang beretika ke pasar Indonesia. Dukungan ini memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia bahwa produk keuangan kami mematuhi prinsip-prinsip Islam, yang melarang praktik-praktik seperti bunga (riba), ketidakpastian yang berlebihan (gharar), dan perjudian (maysir)," tutup Malkov.




(asj/asj)