MUI Haramkan Uang Kripto, Ini 2 Alasannya

Aisyah Kamaliah - detikInet
Kamis, 11 Nov 2021 19:53 WIB
Alasan MUI Mengharamkan Crypto. Foto: (M Fakhry/detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan kripto. Kepada detikINET, Ketua Komisi Fatwa MUI menjelaskan dua alasan yang membuat crypto haram.

"Pertama, dari unsur syar'i tidak memenuhi, kedua dari sisi komuni atau perundangan ini tidak ada keabsahannya. Sebuah mata uang itu kan harus disepakati negara," kata Asrorun Niam, Kamis (11/11/2021) dalam sambungan telepon.

Ditanya apakah ada potensi kripto menjadi halal lagi setelah ada regulasi dari pemerintah yang membuatnya menjadi lebih sah di mata hukum, Asrorun mengatakan unsur gharar atau ketidakjelasan nilai membuatnya agak ragu mengenai hal tersebut.

"Posisinya sekarang masih gharar, berbeda dengan uang kertas. Itu kan ada kejelasan nilai. Bukan kertasnya yang dilihat tetapi nilainya," sambungnya.

Sebelumnya, MUI mengatakan fatwa ini dalam Forium itjima Ulama yang berarti dihadiri oleh banyak ulama di seluruh Indonesia, termasuk juga komunitas, pondok pesantren sampai akademisi dari berbagai Universitas. Total, ada 700 ulama fatwa se-Indonesia. Selain diharamkan, MUI menekankan bahwa kripto tidak sah jika diperjualbelikan.

Tak cuma soal kripto, MUI juga membahas soal pinjaman online (pinjol), zakat saham, nikah online, sampai transplantasi rahim dalam itjima yang bertema 'Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa'.



Simak Video "d'Mentor: Cara Mulai Trading Kripto Bagi Newbie"

(ask/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork