PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu. PP ini mengatur beberapa hal terkait transaksi jual-beli secara online, termasuk aturan domain untuk platform e-commerce.
Dalam PP ini diatur bahwa Penyelenggara PMSE baik dalam maupun luar negeri wajib mengutamakan menggunakan domain .id bagi sistem elektronik yang berbasis internet. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung pun mengkritik kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pengguna Domain .id Melesat di Asia Tenggara |
Menurut Untung, URL yang saat ini digunakan oleh platform e-commerce besar seperti Bukalapak.com dan Tokopedia.com sudah menjadi brand yang melekat bagi platform.
Ia menambahkan, solusinya mungkin dengan membeli domain .id dan mengarahkan pengunjung yang masuk ke domain .com ke sana. Tapi hal ini bukan tanpa isu tersendiri.
"Tapi itu setting di Google Ads akan berubah banyak. Dan itu cost amat sangat tinggi jadi itu harus dipikirin sih," pungkasnya.
(asj/fay)