Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Microsoft Akan Globalkan Perjanjian Sewa Software

Microsoft Akan Globalkan Perjanjian Sewa Software


- detikInet

Medan - Microsoft Software Rental Agreement (MSRA) yang saat ini diberlakukan di tiga negara Asia, akan diberlakukan di seluruh dunia. Implementasi MSRA di Indonesia, Malaysia, dan Korea akan menjadi contoh kasus pengimplementasiannya secara global. Hal itu diungkapkan Anti Suryaman, Manajer Lisensi PT Microsoft Indonesia, di sela-sela acara Seminar untuk Warnet yang diadakan Microsoft di Hotel Grand Angkasa, Medan, Selasa (23/8/2005). Menurut Anti, meski hanya diberlakukan di tiga negara tersebut, bukan berarti warnet di negara-negara lain bebas menyewakan softwarenya untuk operasional warnet. "Oleh karena itu, MSRA akan diberlakukan di semua negara di seluruh dunia," ia menambahkan. MSRA diberlakukan pertama kali di Malaysia, tak lama kemudian menyusul Korea dan Indonesia. Di Indonesia, menurut Anti, MSRA diberlakukan untuk memenuhi aspek legal bagi pengguna Microsoft khususnya warnet. "Ketika aksi sweeping marak menimpa warnet di Indonesia, yang mempermasalahkan salah satu pasal di EULA, Microsoft Indonesia lalu menawarkan MSRA dengan belajar dari penerapan MSRA di Malaysia dan Korea," ujar Anti. MSRA merupakan perjanjian khusus yang diberlakukan Microsoft untuk warung internet (warnet). Perjanjian ini memberi hak bagi warnet untuk menyewakan software Microsoft legal untuk operasional warnet. "Penerapan MRA di tiga negara ini akan menjadi best practice untuk kemudian menjadi rujukan MRA secara global," imbuhnya. Anti mengatakan, sampai saat ini sudah ada 800 warnet di seluruh Indonesia yang mengikuti MRA. Seminar WarnetSeminar untuk warnet yang diselenggarakan Microsoft di Medan merupakan upaya Microsoft untuk mengedukasi konsumen, khususnya pebisnis warnet. Seminar kali ini sekaligus dimanfaatkan pemilik warnet di Medan untuk menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mereka. Sekitar 100 pemilik warnet hadir dalam seminar tersebut. Mereka banyak menanyakan aspek legal software di warnet, seperti MSRA dan Certificate of Authentication (CoA). Peserta juga meminta Microsoft memperbaiki mekanisme pengiriman patch. Selain itu peserta juga memberi masukan agar Microsoft melakukan edukasi kepada partner Asli (reseller software Microsoft) mengenai pasal-pasal di EULA. Sehingga, calon konsumen paham akan aturan dalam EULA dan tahu konsekuensinya jika menyepakati EULA. Di seminar yang juga dihadiri oleh perwakilan ICT Watch ini, peserta cukup aktif menanyakan sisi hukum yang bersentuhan dengan warnet. Bulan Oktober, Microsoft akan mengadakan edukasi soal EULA dan MRA untuk Pemda dan aparat penegak hukum. (wicak/)






Hide Ads