Ayopop sendiri merupakan perusahaan fintech yang bergerak di bidang bill payment online sejak 2016 dengan ratusan ribu pengguna. Jadi, Ayopop tidak bergerak di bidang P2P Lending seperti yang diberitakan di siaran pers tersebut.
"Ayopop memang telah bekerja sama dengan perusahaan multifinance Indonesia yang memiliki izin dari OJK dimana perusahaan tersebut yang akan menyediakan secara langsung pendanaan pendidikan tersebut dan dalam hal ini Ayopop hanya bertindak sebagai lead generation untuk memudahkan akses masyarakat terhadap dana pendidikan," ujar co-founder Ayopop Chiragh Manuhar dalam keterangan pers yang diterima detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan berdasarkan peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Dia menjelaskan Satgas telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
Sementara itu, menurut Ayopop, pihaknya sampai saat ini belum menerima undangan untuk menghadap OJK. Namun jika dibutuhkan, maka Ayopop dengan senang hati siap untuk berdiskusi/mempresentasikan ruang lingkup kegiatan usaha dan dokumentasi kerja sama dengan pihak terkait. (asj/asj)