Akuisisi Uber Mengarah Monopoli, Grab Kena Sanksi
Hide Ads

Akuisisi Uber Mengarah Monopoli, Grab Kena Sanksi

Roy Franedya - detikInet
Kamis, 05 Jul 2018 18:35 WIB
Jaket Uber. Foto: Rifkianto Nugroho
Singapura - Komisi persaingan usaha Singapura telah merampungkan penyelidikan atas akusisi Uber oleh Grab di Asia Tenggara. Dalam pengumumannya, Kamis (5/7/2018) akuisisi dan merger tersebut telah secara substansial mengurangi persaingan dalam bisnis berbagi tumpangan

Mengutip Reuters yang dikutip CNBC Indonesia, komite persaingan usaha Singapura berencana akan menjatuhkan sanksi keuangan kepada Uber-Grab atas aksi korporasi yang membuat kurangnya persaingan di pasar transportasi online di Singapura.

Pada akhir Maret 2018, Grab Inc mengumumkan akuisisi terhadap bisnis Uber Asia Tenggara. Nilai transaksi ini bernilai lebih dari US$6 miliar. Transaksi ini tidak dalam bentuk tunai tetapi Uber akan mendapatkan 27,5% saham Grab dan CEO Uber akan duduk dalam jajaran manajemen Grab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pasca-akuisisi, Uber menghilang dari Asia Tenggara mulai 9 April 2018. Semua pengemudi Uber diizinkan bergabung dengan dengan armada Grab.

Sejumlah otoritas di Asia Tenggara mencoba menyelidiki akuisisi ini. Otoritas Singapura, Malaysia, dan Filipina melakukan penyelidikan karena takut akuisisi akan merugikan konsumen karena adanya potensi kenaikan harga secara semena-mena dan mengurangi kualitas layanan. (fyk/rou)