Raksasa retailer online asal Amerika Serikat (AS) tersebut merilis pernyataan resmi yang menyesalkan soal ini, setelah lembaga pengawas tenaga kerja yang berbasis di AS mengungkapkan hasil penyelidikan mereka, yang menyatakan adanya kondisi kerja yang tidak etis di salah satu pabrik pemasok Amazon di Hengyang, China.
Dikutip detikINET dari The Guardian, Minggu (10/6/2018), para pekerja di China tidak mendapat tunjangan sakit, atau bayaran lebih saat mereka bekerja lembur. Mereka juga bisa diberhentikan kapan saja tanpa diberi upah selama masa tenang dalam produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
China, pada 2014 mengubah undang-undang ketenagakerjaan untuk membatasi jam kerja pegawai, serta menghentikan eksploitasi perusahaan terhadap karyawan demi memangkas ongkos biaya.
"Amazon menanggapi pelanggaran kode etik yang dilakukan para pemasok kami ini dengan serius. Dalam kasus pabrik Foxconn di Hengyang, Amazon sudah menyelesaikan audit terbarunya pada Maret 2018 dan mengidentifikasi adanya dua isu penting yang langsung akan kami tangani," ujar Amazon.
Investigasi ini juga mengungkapkan bahwa para pekerja di pabrik Hengyang dibayar jauh lebih kecil dibandingkan pekerja Foxconn di kota lain di China. Mereka digaji per bulan 1.750 yuan (sekitar Rp 3,8 juta) sementara pekerja pabrik Foxconn lainnya yang memasok Apple di Shenzen digaji minimal 2.400 yuan (sekitar 5,2 juta).
Para pekerja ini bisa bekerja hingga 80 jam lembur dalam sebulan, melebihi batas yang diperbolehkan undang-undang yakni normal 36 jam. Mereka juga tidak dilindungi asuransi keselamatan dan kesehatan, dan pekerja harus meminta izin kepada supervisor jika ingin pergi ke toilet saat sedang bekerja. (rns/rou)