Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki wacana untuk membuat rancangan yang isinya mengatur kebijakan komposisi keharusan produk lokal yang harus dijual oleh e-commerce. Rancangan ini mengacu dari kebijakan yang sudah diterapkan di sektor ritel.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti pekan lalu, dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70 dipersyaratkan ritel harus menjual produk lokal 80%. Sementara produk asing 20%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya sih, setahu saya Kemendag belum ajak ngobrol ke Tokopedia. Ke idEA (Asosiasi e-Commerce Indonesia) juga belum. Justru malah dengan Bea Cukai sudah membicarakan hal ini," ujarnya saat ditemui detikINET di D Lab, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Menurut Sari, untuk penerapan ini seharunya tidak dilakukan secara sembarangan. Yang berlaku di offline pun dikatakan ada beberapa pengecualian.
"Misalnya barangnya punya dia atau memiliki supplier seperti supermarket itu bisa. Tapi kalau sektor lain, seperti restoran Italia, masa iya jual combro," paparnya.
"Kalau Tokopedia sendiri, apapun aturannya itu asal masih bisa diberlakukan sama kami masih oke. Kita pun harus liat lagi bisnis modelnya. Takutnya, ada yang memiliki pandangan langsung pukul rata. Padahal belum tentu. Antara Tokopedia sama yang lain kan berbeda," tambahnya.
Kalaupun diberlakukan sama, pihak Tokopedia maupun pemain e-commerce lainnya juga akan minta pengecualian. Untuk 80%-20% ini menurutnya cocok diterapkan untuk supermatket atau minimarket.
"Berbeda bila diterapkan di Grand Indonesia atau mall offline lainnya. Tokopedia dan yang lainnya kan sama juga mall, cuma online. Marketplace atau UGC (User Generated Content) bakal susah mengontrolnya," pungkasnya. (rns/rou)