Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Amazon Perangi Pedagang Barang KW

Amazon Perangi Pedagang Barang KW


Anggoro Suryo Jati - detikInet

Foto: GettyImages
Jakarta - Raksasa e-commerce asal Amerika Serikat, Amazon, telah mendaftarkan dua gugatan terhadap para pedagang di layanannya terkait dengan peredaran produk tiruan, atau sering disebut dengan barang KW.

Dalam gugatan yang didaftarkan di pengadilan Washington ini, Amazon menggugat lebih dari 20 perusahaan maupun perorangan yang terlibat dalam penjualan barang tiruan di toko onlinenya itu.

Gugatan ini adalah langkah lanjutan dari Amazon yang sebelumnya juga melayangkan gugatan terhadap para penjual yang memalsukan review di barang dagangannya, demikian dikutip detikINET dari Cnet, Rabu (16/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah Amazon ini membuatnya terlepas dari kritikan yang dilayangkan ke rivalnya sesama peritel online, terutama Alibaba yang berasal dari China, karena sering menjual barang tiruan. Amazon sendiri sebenarnya sudah berinvestasi selama bertahun-tahun untuk mengembangkan teknologi pendeteksi barang tiruan.

Namun seiring dengan semakin besarnya bisnis peritel online asal kota Seattle, AS tersebut, tentunya akan makin sulit untuk mendeteksi setiap produk yang dijual di layanannya itu, yang diperkirakan mencapai ratusan juta produk.

Salah satu contoh kasus peredaran barang tiruan di Amazon adalah saat Apple menggugat salah seorang pedagang di Amazon karena menjual charger dan kabel charger tiruan.

(asj/rou)
TAGS







Hide Ads