Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dituding Ngemplang Pajak Rp 192 Triliun, Apple Gertak Uni Eropa

Dituding Ngemplang Pajak Rp 192 Triliun, Apple Gertak Uni Eropa


Fino Yurio Kristo - detikInet

Foto: Justin Sullivan/Getty Images
Jakarta - Apple sedang berseteru dengan otoritas Uni Eropa karena dituding ngemplang pajak senilai USD 14,5 miliar atau di kisaran Rp 192 triliun. Raksasa teknologi itu balik menggertak.

Luca Maestri, Chief Financial Officer Apple menyatakan kalau keputusan Komis Eropa itu tidak benar. "Apple adalah pembayar pajak terbesar di Irlandia, di Amerika Serikat, di dunia," sebut Maestri yang dikutip detikINET dari CNBC, Kamis (1/9/2016).

Maestri menyatakan otoritas Uni Eropa telah salah mengkalkulasi kewajiban pajak Apple. Dan dia menyatakan dampak dari keputusan tersebut bisa sangat merusak ekonomi Eropa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi Eropa mengabaikan aturan pajak Irlandia. Ini akan berdampak membahayakan bagi investasi dan penciptaan lapangan kerja di Eropa. Apple sudah mematuhi peraturan dan membayar pajak di manapun kami beroperasi," demikian pernyataan Apple sebelumnya.

Seperti diberitakan, otoritas Uni Eropa menyatakan, Apple dan Irlandia sengaja melakukan kesepakatan yang memungkinkan Apple membayar pajak jauh lebih rendah selama lebih dari satu dekade. Kesepakatan semacam itu dianggap ilegal.

"Aturan pajak yang diberikan oleh Irlandia itu menurunkan beban pajak Apple selama lebih dari dua dekade, merupakan pelanggaran aturan Uni Eropa. Apple sekarang harus membayar kembali benefit tersebut," kata Competition Commisioner Uni Eropa, Margrethe Vestager.

Di Irlandia sendiri, Apple memiliki kantor pusat yang mengendalikan pemasaran di Eropa. Kantor itu berlokasi di wilayah Cork yang mempekerjakan sekitar 6.000 pegawai. Jika karena keputusan tersebut Apple memutuskan hengkang dari Irlandia, mungkin saja akan terjadi PHK di sana. (fyk/ash)
TAGS




Hide Ads