Seperti dikutip detikINET dari USA Today, Rabu (31/8/2016), kurang lebih begini ceritanya. Jadi, Apple Inc yang berbasis di California mendirikan dua perusahaan di Irlandia bernama Apple Sales International dan Apple Operations Europe.
Menurut investigasi Komisi Eropa, perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki karyawan atau kantor sungguhan. Namun profit yang dihasilkan Apple dari penjualan di Eropa, Timur Tengah dan Afrika mengalir ke kantor di Irlandia itu. Kemudian, uang akan dikirimkan ke Amerika Serikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Eropa menuding ada kesepakatan pajak dengan Irlandia sehingga Apple dapat membayar pajak begitu rendahnya. Kesepakatan yang dinilai ilegal karena dianggap tidak fair dengan perlakuan pada perusahaan-perusahaan lain dan tidak sesuai aturan Uni Eropa di mana Irlandia adalah negara anggota.
Karenanya, Apple diminta membayar hutang pajak ke pemerintah Irlandia dari tahun 2003 sampai tahun 2014 yang jika dihitung plus bunga, nilainya USD 14,5 miliar. Dalam hal ini, Irlandia juga dianggap bersalah karena tidak mengikuti aturan Uni Eropa soal pajak.
Pemerintah Irlandia sendiri melawan keputusan Komisi Eropa dan akan mengajukan banding. Ini berarti mereka tidak mau menerima uang ratusan triliun rupiah tersebut. Sebab ditakutkan akan memberi preseden buruk bagi situasi bisnis di Irlandia yang dikenal mampu menarik perusahaan multinasional karena memberlakukan pajak rendah.
Di sisi lain, Apple sangat yakin mampu mementahkan keputusan Komisi Eropa. CEO Apple Tim Cook juga membantah ada perlakuan khusus dari pemerintah Irlandia terhadap Apple.
"Klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum. Kami tidak pernah meminta atau menerima kesepakatan khusus. Kami diminta membayar pajak tambahan pada pemerintah yang mengatakan kalau kami tidak berhutang pada mereka," sebut Cook.
(fyk/yud)