Prasetio, mantan direktur Telkom, buka-bukaan. Pria yang sempat lama berkarir di perusahaan telekomunikasi pelat merah itu angkat bicara soal dilema dan kerisauannya dalam menjalankan perusahaan milik negara alias BUMN.
Setelah menjalani karirnya selama enam tahun di Telkom -- sejak 2007 hingga 2012 -- Prasetio pasca lengser dari jabatan Direktur Compliance & Risk Management di Telkom masih dipercaya untuk terus berkarir di BUMN lainnya sebagai Dirut Perum Peruri.
Dari pengalamannya berkarir di BUMN selama puluhan tahun, Prasetio pun coba menuangkan pengalamannya itu ke dalam sebuah karya tulis ilmiah. Lewat buku setebal 484 halaman itu diceritakan secara gamblang apa yang menjadi kegundahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran dari para direksi BUMN," ujar Prasetio dalam peluncuran bukunya yang berjudul Dilema BUMN: Benturan Penerapan BJR dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN' di Graha CIMB Niaga, Jakarta.
Dalam bukunya, Prasetio mengungkapkan, sebenarnya ada perlindungan terhadap direksi BUMN melalui konsep Business Judgement Rule (BJR). Namun faktanya di lapangan, konsep atau doktrin BJR ini tidak diterapkan, bahkan cenderung diabaikan.
"Sebenarnya dalam jika menerapkan BJR direksi tidak perlu khawatir, ragu dalam mengambil keputusan. Esensi mengambil keputusan tidak susah," lanjutnya di hadapan para tamu undangan yang mayoritas dari kalangan direksi BUMN, khususnya para mantan petinggi Telkom.
Lebih lanjut dipaparkan, ketika para direksi BUMN tersebut sudah menerapkan BJR dengan prinsip kehati-hatian dan memahami risiko, maka seharusnya jika terjadi kerugian direksi BUMN itu sudah dilindungi oleh doktrin BJR.
"Dengan BJR, pada jabatan yang melekat itu direksi BUMN mempunyai semacam perlindungan hukum dalam mengambil keputusan, sepanjang itu sesuai dengan aturan BJR yang berlaku," kata Prasetio.
Sesuai dengan UU Perseroan Terbatas pasal 97 ayat 5 juga sudah diatur mengenai doktrin BJR yang memberi perlindungan pada direksi dari pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang mengakibatkan timbulnya kerugian perseroan.
"Sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian yang wajar, serta untuk kepentingan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan," pungkas Prasetio tentang buku hasil penelitiannya dalam menyelesaikan studi S3 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
(rou/ash)