Kapan Google, Facebook dan teman-temannya menempatkan data center di Indonesia? Mungkin Anda bosan dengan pertanyaan ini. Tapi inilah kenyataannya, hal tersebut masih belum terealisasi.
Seakan ingin mengingatkan kembali pemerintah -- khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Chairman Lembaga Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana, melontarkan urgensi dari isu data center ini.
Menurut Dimitri, kebutuhan layanan data center di Indonesia tumbuh pesat. Hal ini didorong oleh pertumbuhan pengguna smartphone, internet, tumbuhnya CDN (Content Data Network), dan dorongan regulasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini kebutuhan layanan data center di Indonesia diperkirakan mendekati 150.000 meter persegi (raised floor). Dan nilai bisnisnya diperkirakan mencapai Rp 4 triliun (kolokasi data center) dengan pertumbuhan double digit.
UU dan peraturan pemerintah pada UU ITE dan PP ITE 82/2012 sendiri mewajibkan penyelenggara layanan elektronik bagi publik memiliki data center dan Disaster Recovery Center di Indonesia, dan memiliki BCP yang efektif.
"Terkait dengan regulasi tersebut, maka terdapat isu untuk penyedia layanan Google, Facebook, dan lainnya yang banyak penggunanya di Indonesia, mestinya kategori layanan elektronik untuk publik. Jika termasuk maka seharusnya data center mereka ada di Indonesia," tegas Dimitri.
Regulator pun didorong untuk lebih bergigi dalam mendorong penyedia layanan dari luar yang layanannya banyak digunakan oleh konsumen di Indonesia untuk menempatkan data center di Indonesia.
"Tampaknya pemerintah perlu mengatur secara khusus aturan ini bagi para penyelenggara aplikasi dan content internet dari luar negeri seperti Google, Facebook, WhatsApp, Yahoo, YouTube," lanjut peneliti yang juga dosen ITB ini.
"Tanpa adanya aturan khusus ini, maka tampaknya amanat UU ITE dan PP ITE tidak bisa dilaksanakan. Dan ini akan memiliki resiko terhadap ketahanan informasi maupun kedaulatan informasi serta ketahanan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," Dimitri mengungkapkan.
Selama ini, pemerintah pun disebut Dimitri seakan tak serius untuk mewajibkan Google cs untuk membangun data center. Padahal UU ITE sudah hadir sejak tahun 2009, belum lagi isu-isu sensitif yang muncul terkait isu ini.
"Data center mereka (Google cs.) ada di Indonesia tentu penting sekali. Karena menyangkut cyber security dan keamanan informasi, monitoring konten, sisi ekonomi, kepatuhan regulasi," kata Dimitri.
"Contohnya YouTube, mereka punya trafik tinggi dan menggaet iklan yang ditargetkan untuk konsumen di Indonesia. Tapi apa mereka bayar pajak? SMS saja kita bayar pajak lho!" pungkasnya.
(ash/tyo)