Menurut praktisi Hak atas Kekayaan Intelektual Donny A. Sheyoputra, dampak yang dimaksud muncul dari efek psikologi. Dimana dinilai bisa saja timbul kekhawatiran terhadap produk Samsung yang akan mereka beli.
"Secara umum, konsumen yang sudah terlanjur membeli produk itu tidak terlalu terpengaruh oleh putusan juri itu. Namun bagi calon pembeli, hal itu akan berdampak jika produk yang ingin dibeli mulai ditarik dari peredaran karena dengan demikian mereka tidak memiliki kesempatan untuk membeli produk tersebut," jelas Donny kepada detikINET, Senin (27/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal sepertinya tak perlu sedramatis itu. Sebab putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selain itu, jika kelak putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan Apple, patut diingat pula bahwa kemenangan Apple ini cuma terjadi di AS. Artinya tidak serta merta produk-produk Samsung yang berada di luar AS otomatis harus ditarik dari peredaran, apalagi jika produk-produk itu sudah sampai ke tangan konsumen.
"Putusan pengadilan di suatu negara umumnya tidak mengikat begitu saja untuk dapat diterapkan di negara lain. Namun jika putusan di AS itu telah final dan berkekuatan hukum tetap dan memenangkan Apple, berarti terbuka peluang bagi Apple untuk dapat mengajukan gugatan serupa terhadap Samsung di negara lain di luar AS," tegas mantan Kepala Business Software Alliance (BSA) Indonesia itu.
Sebelumnya diberitakan, pengadilan San Jose, California Amerika Serikat, memenangkan gugatan Apple atas Samsung. Dewan juri memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran paten dan harus membayar Apple sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun sebagai ganti rugi kerusakaan.
Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya.
Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.
Keputusan juri ini belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan. Tetapi kemenangan bagi Apple bisa berdampak buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri tampaknya akan mengajukan banding.
(ash/tyo)