Perkembangan cloud yang mulai pesat ternyata mulai mendapat perhatian khusus dari Kementerian Kominfo. Cloud dinilai dapat menjadi alternatif bagi pelaku usaha kecil karena tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk investasi dalam membangun data center.
"Pemerintah sangat mendukung berbagai pengembangan dan inovasi positif di bidang teknologi informasi," ucap Direktur e-Business Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo, Azhar Hasyim, dalam sambutan tertulisnya di acara 'Cloud Goes Mobile' di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (23/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isu terpenting dalam penyelenggaraan layanan cloud computing adalah penempatan pusat data," kata dia.
Pusat data dinilai Azhar sebagai aset penting dalam operasional penyelenggaraan pelayanan publik dan mengandung resiko. Itu sebabnya, pemerintah perlu untuk menerapkan kebijakan mengenai penempatan pusat data yang melindungi data nasional strategis dan menjamin kedaulatan data.
Kebijakan mengenai aturan pusat data tertuang dalam RPP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada Bab II Pasal 17, ayat 2. Di dalam aturan itu, cloud dikategorikan sebagai penyelenggara sistem elektronik yang wajib menempatkan data centernya di wilayah Indonesia.
"Dengan adanya kewajiban itu, maka Indonesia sebaiknya tidak hanya menjadi konsumen pasif teknologi informasi. Tetapi juga menjadi motivasi untuk selalu berinovasi menghadapi tantangan baru di era mobile cloud yang kita yakini memiliki peluang bisnis yang besar di masa mendatang," ujar Azhar.
Lebih lanjut dijelaskan, hal penting lainnya yang menjadi perhatian utama dalam menyelenggarakan cloud computing adalah masalah keandalan sistem (reliability), ketersediaan akses broadband, jaminan kerahasian data (privacy), membangun kepercayaan (Built-in trust), dan keberlangsungan penyedia jasa (business continuity).
"Selain itu, masalah jaminan kelanggengan dan kesinambungan dari penyedia jasa cloud computing seandainya terjadi kebangkrutan," tandas Azhar.
(rou/ash)