"Kami akan mengkaji aspek legalitas Google untuk menentukan mereka di Indonesia sebagai perusahaan apa," kata Menkominfo Tifatul Sembiring usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Jakarta, Rabu (18/1/2012).
Menurut Tifatul, sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008, setiap perusahaan asing yang menyelenggarakan jasa layanan berbasis elektronik di Indonesia wajib membangun server dan data center.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Kominfo, Muhammad Budi Setiawan, Google kemungkinan bisa dianggap sebagai penyelenggara jasa internet (PJI/ISP) jika nanti menyediakan layanan Google Connect. "Itu semua masuk dalam kajian kami," kata dia.
Sedangkan menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kajian ini dilakukan agar ada kepastian hukum dari perusahaan seperti Google dan RIM dalam berbisnis di Indonesia.
"Kami tak ingin nantinya ada perusahaan seperti Google dan RIM yang masuk ke Indonesia dan kemudian jadi 'untouchable' dari aturan hukum di negeri ini," pungkasnya.
(rou/rns)