Seperti dikutip detikINET dari Electronista, Rabu (15/6/2011), analis Deutch Bank Kai Korschelt menyebutkan estimasi nilai yang harus dibayar Apple.
Asumsi Korschelt, Nokia akan mendapat 1 persen royalti penjualan iPhone di kuartal pertama 2011. Hingga kini iPhone telah terjual sebanyak 110 juta unit dengan kisaran harga USD 550. Secara total diperkirakan Apple bakal membayar Nokia sekitar USD 608 juta atau sekitar Rp 5,1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka itu bukan menjadi patokan pembayaran Apple ke Nokia, akibat 'pencurian' hak paten. Nominal bisa berubah sesuai angka penjualan Apple. Jadi bisa dikatakan walau pangsa pasar ponsel Nokia 'terjun bebas', namun mereka masih mendapat keuntungan dari penjualan iPhone tiap kuartalnya.
Pembelajaran Bagi Apple
Sebenarnya kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi Apple. Sebelumnya, pada Maret silam Apple dinyatakan berhak atas lima hak paten yang selama ini diperebutkannya dengan Nokia. International Trade Commission (ITC) di Washington, Amerika Serikat (AS) memutuskan Apple tidak melanggar kelima hak paten tersebut.
Namun demikian, temuan hakim ITC, E James Gildea ini, kemudian ditinjau kembali oleh komisi yang beranggotakan enam orang, yang memiliki wewenang untuk memblokir impor produk yang diketahui melanggar hak paten di AS.
Seperti diketahui, kedua vendor ponsel papan atas ini telah terlibat perseteruan soal hak paten teknologi pada ponsel besutan mereka sejak Oktober 2009. Nokia mengajukan gugatan menuduh Apple telah melanggar 10 hak patennya dan menuntut royalti atas jutaan iPhone yang terjual sejak diperkenalkan pada 2007.
Nokia mengklaim, Apple telah menggunakan teknologi miliknya, yang disebut sebagai 'pioneering innovation'. Hak paten yang dipermasalahkan Nokia meliputi kamera, teknologi baterai, layar sentuh, speaker dan messaging.
(fw/ash)