Demikian dikatakan oleh Chief of Lembaga Riset Telematika Sharing Vision, Dimitri Mahayana saat berbincang dengan detikINET usai sesi 'Sharing Vision Pengadaan TI' di Hotel Preanger, Bandung, Kamis (16/4/2009) malam.
"Saat masa-masa transisi seperti itu, proyek pengadaan barang dan jasa menjadi isu besar. Saat pemerintahan normal pun, pengadaan barang dan jasa menjadi kasus paling banyak disidik oleh KPK. Dengan presentase 30-50 persen dari total kasus
korupsi dan kerugian negara mencapai Rp 240 triliun," katanya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diperkirakan, institusi pemerintah dan BUMN akan melihat-lihat dulu situasi sebelum melakukan investasi TI yang notabene termasuk proses pengadaan barang dan jasa yang rawan penyidikan aparat hukum.
"Masa transisi juga berarti sistem yang berlaku belum stabil sepenuhnya. Karenanya spirit penegakan hukum bisa diterapkan dengan sporadis, yang membuat proses audit proyek yang telah lama dilakukan bisa diaktifkan kembali," terangnya.
Dimitri menuturkan pengalamannya bahwa ketidaksamaan persepsi di dalam perusahaan akan tender TI juga dapat menciptakan masalah besar. Sebab pihak yang tidak puas malah akhirnya melaporkan hal itu ke aparat hukum.
"Jangan sampai akhirnya terhambat karena pada takut akan dikasuskan," pungkasnya. (afz/ash)