<i>Online Seller</i> Itu Seperti Warteg, Masak Harus Bikin PT?
Hide Ads

Ngopi bareng detikINET

<i>Online Seller</i> Itu Seperti Warteg, Masak Harus Bikin PT?

Ardhi Suryadhi - detikInet
Rabu, 10 Jun 2015 20:46 WIB
Jakarta - Aturan khusus kepada para pelaku bisnis online tengah digodok pemerintah. Namun yang harus diingat adalah, jangan sampai mematikan online seller itu sendiri.

Menurut CEO Bukalapak.com Achmad Zaky, aturan main bagi e-commerce yang sempat ramai itu status saat ini masih dalam pembahasan. Singkatnya, pemerintah masih cek ombak dengan melihat berbagai reaksi pemangku kepentingan (stakeholder).

"Namun yang saya sarankan adalah, jangan sampai mematikan UKM dengan adanya aturan ini. Tujuannya sebenarnya bagus untuk menghalau pebisnis bodong," kata Zaky dalam acara Ngopi bareng detikINET di Conclave, Rabu (10/6/2015).

Jadi, lanjutnya, setelah penjual online itu disertifikasi maka bakal menguntungkan juga bagi mereka karena jadi lebih terpercaya (trusted).

"Apalagi sekarang harus diakui jika mayoritas masyarakat masih takut belanja online karena memang pernah ada masa kelam," ungkap Zaky.

"Tetapi ya tadi yang harus diingat adalah jangan sampai seller-seller di Instagram, Facebook, Twitter dan lainnya itu dikejar-kejar sampai akhirnya tutup. Online seller kecil itu kan kayak warteg, jadi jangan sampai warteg disuruh bikin PT," tandasnya.

(ash/fyk)