Evaluasi menjadi alasan regulator menghentikan sejenak layanan yang dijalankan via perangkat genggam tersebut. Ya, sudah sekitar satu setengah bulan lamanya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan surat edaran penghentian layanan konten premium.
Lamanya evaluasi yang dijalankan dikatakan untuk mencari solusi terbaik untuk aturan hukum layanan konten premium di Tanah Air. Namun pertanyaan yang kemudian muncul adalah, sampai kapan evaluasi ini berlangsung?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, tak adil rasanya jika memukul rata seluruhnya. Mencoba untuk berpikir positif, dari sekian banyak CP yang bandel, pastilah ada dari mereka yang berbisnis dengan benar, tak menyedot pulsa pengguna seenaknya.
Tantangan kini berada di tangan regulator, dimana aturan hukum terkait SMS premium yang tengah mereka revisi dinanti banyak pihak. Di lain pihak, para CP pun mendapat PR untuk merapikan bisnis mereka sekaligus merebut kembali kepercayaan masyarakat.
Nah, di sinilah detikINET coba membuka forum diskusi bagi mereka yang masih ingin mengetahui lebih banyak hal mengenai isu ini melalui 'Ngopi' (Ngobrolin Seputar IT).
Tema yang diangkat kali ini adalah menebak masa depan layanan SMS Premium: 'Content Premium, Pelayanan Minimum?', pada hari Rabu (30/11/2011), pukul 18.30 WIB.
Beberapa narasumber pun sudah disiapkan kehadirannya, antara lain:
- A. Haryawirasma (Indonesian Mobile & Online Content Provider Association/IMOCA)
- Kamilov Sagala (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi/ LPPMI)
- Perwakilan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Tertarik ikut serta? Klik link berikut.
(ash/rns)