Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Menkominfo Bawa RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR Akhir Tahun Ini

Menkominfo Bawa RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR Akhir Tahun Ini


Advertorial - detikInet

Foto: Dok Kemenkominfo
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diserahkan ke DPR paling lambat Desember 2019 untuk segera dapat dibahas pada tahun 2020. Menurut Menkominfo Johnny G Plate, RUU PDP penting untuk dapat segera disahkan karena berkaitan dengan hak individu dan kedaulatan negara.

"Apalagi UU ini telah lama dipersiapkan dan pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya dan sama-sama sudah dimengerti," ucap Johnny.

"Naskah sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," jelas Menteri Johnny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyusunan RUU PDP, kata Johnny, menggunakan acuan global termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu, tetapi juga kedaulatan data sebuah negara.

Selain itu, sebagai hasil kunjungan kerja ke Prancis setelah selesai menghadiri Internet Governance Forum (IGF) di Berlin, Johnny menyampaikan kabar bahwa pemerintah Prancis telah menawarkan kerja sama pembiayaan untuk peningkatan penyiaran digital TVRI dalam skema pembiayaan pemerintah dengan pemerintah (Government to Government).

Penawaran dari pemerintah Prancis tersebut akan diajukan Kementerian Keuangan Prancis kepada Kementerian Keuangan RI dan Bappenas antara lain berwujud jaminan pembiayaan dari European Credit Agency.

"Mudah-mudahan proposal ini nantinya akan bermanfaat bagi kita secara keekonomian," harap Johnny.

Menkominfo Bawa RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR Akhir Tahun IniMenkominfo Johny G Plate saat mengunjungi France TV dan France Media Monde (Foto: Dok Kemenkominfo)

Kata Johnny, program ini sesuai dengan rencana pemerintah yang telah lama menyiapkan sistem perpindahan transmisi televisi analog menuju digital. Sejumlah stasiun TV nasional sudah lama beralih ke TV digital, tetapi sebagian transmisi di daerah masih menggunakan sistem analog sehingga masyarakat di daerah tersebut belum bisa menikmati saluran TV digital.

"Ke depannya pemerintah juga akan meninjau ulang regulasi penyiaran yang berkaitan dengan penyiaran TV digital. Sistem dan proses transisi TV analog ke TV digital akan menggunakan standar Internasional," pungkas Johnny.

(adv/adv)
TAGS




Hide Ads