"RPM seleksi (pengguna seleksi pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz) masih kami dalami dengan memperhatikan masukan dari seluruh stakeholder," ungkap Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna kepada detikINET di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Disampaikan olehnya, RPM seleksi pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz memungkinkan diketok palu jadi Permen Kominfo lebih cepat dari perkiraan. Sebelumnya, payung hukum di dua spektrum itu ditargetkan rampung pada akhir Maret 2017 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insya Allah penetapan RPM seleksi bisa lebih cepat dari akhir Maret, jika semua isu terkait telah firm dibahas dan diputuskan," kata Ketut.
Salah satu isu yang membelit seleksi 2,1 GHz dan 2,3 GHz adalah soal operator tidak boleh lagi mengikuti lelang apabila sudah menang di salah satu spektrum.
Ketut menjelaskan hal itu ditujukkan untuk mengatasi masalah kekurangan kapasitas (congest) dari para penyelenggara seluler, khususnya di kota-kota besar di Indonesia.
"Karena semua penyelenggara seluler di 2,1 GHz kekurangan kapasitas, maka pita frekuensi yang tersedia perlu dialokasikan secara fair kepada mereka yang membutuhkan. Jadi satu operator hanya bisa menang satu blok di 2,1 GHz atau 2,3 GHz," tuturnya.
Sementara mengenai kenapa di 2,3 GHz hanya 15 MHz yang dilelang dari total 30 MHz yang kosong di spektrum tersebut, Ketut mengungkapkan kalau 15 MHz untuk dicadangkan. Disayangkan, maksud dicadangkan ini ia tak menanggapi lebih lanjut.
"Untuk yang di 2,3 GHz hanya 15 MHz yang rencananya akan dijadikan obyek seleksi, sedangkan yang 15 MHz lagi masih dicadangkan," ucap Ketut. (rou/rou)