Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, menjelaskan landing ringht adalah semacam izin satelit asing yang hanya bisa dimanfaatkan oleh suatu negara tertentu.
"Sekarang satelit internasional boleh digunakan di Indonesia selama landing right-nya itu diberikan kepada perusahaan Indonesia, perusahaan asing tidak diberikan landing right," ungkap Rudiantara di JW Marriott, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diungkapkan Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI) bahwa Indonesia adalah negara yang paling konsumtif di dunia soal pengguna satelit komersil. Saat ini ada 250 transponder dan hanya 110 transponder yang dipasok dalam negeri, sedangkan sisanya masih bergantung dengan menyewa dari pihak asing.
Rudiantara menuturkan bahwa untuk saat ini Indonesia belum terbebas dari ketergantungan pihak asing dalam sewa transponder. Sebab, pemain satelit di Indonesia masih hitungan jari.
Terlebih untuk mengurus satelit, bisa dibilang sulit. Bahkan urusannya bisa mencapai satu windu lamanya.
"Agar kita tak tergantung kepada asing, kita harus punya satelit sendiri, ngurus punya satelit itu harus punya slot, ngurus lot itu bisa 7-8 tahun, koordinasi dengan negara-negara lain," jelasnya.
Disampikannya saat ini sudah ada beberapa perusahaan asal Indonesia yang tengah mengurusi perizinan peluncuran satelit di tahun mendatang.
"Kita dorong terus. Untuk menambal, kita bolehkan satelit asing tapi landing right-nya diberikan kepada perusahaan Indonesia," sebut pria yang disapa Chief RA ini. (asj/asj)