Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, pihak Kementerian Perhubungan sudah membahas soal tuntutan ini dan sampai pada keputusan dengan mengeluarkan surat rekomendasi pemblokiran terhadap aplikasi Uber dan GrabCar.
Kominfo sendiri, yang juga diwakili oleh Ismail, Senin (14/5/2016) pagi ini bersama-sama dengan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata juga telah menemui para sopir taksi yang melakukan demonstrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana mereka (pendemo-red.) menyampaikan kembali maksud dari permohonannya untuk supaya aplikasi Uber dan GrabCar diblokir. Itu sejak kamis disampaikan lalu kami tampung," Ismail melanjutkan.
Sampai akhirnya setelah melalui rapat internal di Kementerian Perhubungan, keluarlah surat permohonan untuk memblokir Uber dan GrabCar yang sudah diteken Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
"Sudah keluar itu surat rekomendasinya, diteken Pak Jonan langsung," kata Ismail.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata pun mengakui bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi pemblokiran Uber dan GrabCar.
"Kita sudah mengirimkan ke Menkominfo Rudiantara. Intinya kita minta bahwa aplikasi untuk Uber dan GrabCar diblokir karena dalam menjalankan usaha di bidang transportasi tak sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia," tegasnya kepada detikINET, Senin (14/5/2016). (ash/fyk)











































