Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Go-Jek cs Dilarang, Presiden: Saya akan Panggil Menhub

Go-Jek cs Dilarang, Presiden: Saya akan Panggil Menhub


Rachmatunnisa - detikInet

Jakarta -

Kehebohan netizen mengenai aturan pelarangan Go-Jek dan layanan transportasi berbasis aplikasi lainnya langsung ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw," singkat Presiden melalui akun Twitter pribadinya @jokowi.

Respons Presiden ini menyusul pernyataan Kementerian Perhubungan soal aturan layanan transportasi berbasis aplikasi. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, jika aplikasi online berbasis transportasi mau kembali beroperasi seperti sediakala, ada syarat yang harus dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aplikasi online itu sistem reservasi, silakan saja. Namun sarana transportasinya (kendaraannya) harus memiliki izin sebagai kendaraan transportasi umum (pelat kuning) dan di kir. Silakan mengajukan ke dinas perhubungan setempat," ujar Jonan kepada detikINET, Jumat (18/12/2015).

Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan memang bikin geger. Dikeluarkannya aturan mengenai Go-Jek cs tak hanya memancing protes tetapi juga pertanyaan besar masyarakat. Pasalnya, sikap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berkebalikan dengan prinsip Presiden Jokowi.

September lalu, Presiden Jokowi sengaja mengundang para pengemudi ojek online untuk berdiskusi sambil makan siang di istana negara. Presiden pun memuji keberadaan layanan seperti Go-Jek sebagai solusi layanan transportasi yang memanfaatkan teknologi sehingga memudahkan masyarakat.

Dalam kunjungan ke Silicon Valley, Amerika Serikat beberapa waktu lalu, Go-Jek bahkan menjadi salah satu startup yang diikutsertakan sebagai contoh pemanfaatan digital kreatif untuk kemudahan masyarakat.

(rns/ash)





Hide Ads