Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Samsung Bebas dari Tudingan Pelanggaran Paten Nvidia

Samsung Bebas dari Tudingan Pelanggaran Paten Nvidia


Fino Yurio Kristo - detikInet

Samsung (reuters)
Jakarta -

Nvidia Corp melaporkan Samsung ke lembaga International Trade Commission (ITC) atas tudingan pelanggaran paten. Tapi hakim menyatakan raksasa elektronik asal Korea Selatan itu tidak bersalah.

Dikutip detikINET dari Reuters, Minggu (11/10/2015), hakim Thomas Pender menyatakan Samsung tidak terbukti melanggar dua paten milik Nvidia terkait teknologi chip grafis. Dan meskipun memang melanggar satu paten, paten ini invalid karena dinilai bukan penemuan baru.

Menanggapi keputusan ITC itu, pihak Nvidia menyatakan akan menelitinya lebih dulu. "Kami tetap percaya diri terhadap kasus ini," kata juru bicara Nvidia, Robert Sherbin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nvidia melayangkan komplain pada ITC September tahun lalu dengan tudingan Samsung serta Qualcomm melanggar paten mereka. Selain itu, Nvidia juga menggugat keduanya di pengadilan federal wilayah Wilmington, Delaware.

Nvidia menilai prosesor Exynos buatan Samsung dan Snapdragon dari Qualcomm melanggar paten teknologi chip grafis milik Nvidia tanpa izin dan tanpa kompensasi. Samsung langsung melancarkan serangan balik November tahun lalu dengan menggugat Nvidia di pengadilan Virginia, juga atas tuduhan pelanggaran paten.

ITC sendiri punya kewenangan menghentikan impor produk ke Amerika Serikat jika terbukti melanggar paten. Karenanya, banyak perusahaan juga mengajukan komplain ke ITC selain pengadilan untuk memperkuat gugatan mereka.

(fyk/fyk)





Hide Ads