Lima sopir yang belum diketahui identitasnya itu saat ini masih diperiksa di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara 5 unit mobil pelat hitam yang menjadi armada taksi Uber ini diamankan polisi.
Kepala Organda Shafruhan Sinungan mengatakan, upaya ini merupakan tindaklanjut atas laporan Organda ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Februari 2015 lalu. Ia didampingi Kadishubb DKI Benjamin Bukit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Shafruhan, taksi Uber menyalahi ketentuan perangkutan umum. Selain tidak memiliki legalitas, ia juga mengindikasikan adanya tindak pidana dalam operasional Taksi Uber ini.
"Ada nggak nama perusahaannya, nggak ada. Mereka seperti taksi umumnya, pakai argo, ada aplikasinya, pembayarannya pakai kartu kredit. Penagihan lewat kartu kredit penarikannya bukan di sini tapi di luar. Untuk pidananya nanti sama penyidik didalami," kata dia.
Selaku organisasi yang menaungi angkutan umum, Shafruhan mengaku sangat dirugikan dengan adanya taksi Uber ini.
"Dan taksi Uber ini sudah merusak dan mengacak-acak kewibawaan pemerintah kita. Makanya kita lapor ke polisi karena ada tendensi pidana," tegasnya.
Seperti diketahui, taksi Uber dipesan dengan perantaraan aplikasi di smartphone Android atau iPhone. Aplikasi ini memang sudah kerap jadi kontroversi karena dinilai memakan lahan pengemudi taksi konvensional.
(mei/fyk)