"Belum ada pengalihan frekuensi. Dalam KM 932/2014 dinyatakan pengalihan frekuensi dari Bakrie Telecom ke Smartfren terjadi jika dua syarat terpenuhi," jelas Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan kepada detikINET, Selasa (4/11/2014).
Syarat pertama adalah terjadinya kerjasama usaha dengan ditandatangani kedua belah pihak. Kedua, Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi masing-masing pihak telah dibayar paling lambat 14 Desember 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut Muhammad Ridwan Effendi, Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), sebelum terjadi pengalihan frekuensi, Bakrie harus terlebih dulu mengembalikan frekuensinya selebar 5 MHz ke negara.
"Proses yang sama seperti merger XL-Axis, mereka harus submit proposal ke menteri. Nanti proposal seperti biasa dievaluasi oleh BRTI dan rekomendasinya dilaporkan ke menteri. Baru setelah itu menteri mengambil keputusan," jelasnya.
Dalam keterangan bersama yang disampaikan Smartfren dan Bakrie Telecom, kedua operator menyatakan kerjasama ini adalah adalah bentuk pelaksanaan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 932/2014.
Dalam aturan terbaru yang mengatur rentang frekuensi radio 824-835 MHz berpasangan dengan 869-880 MHz dan rentang frekuensi radio 880-890 MHz berpasangan dengan 925-935 dengan moda FDD bisa diterapkan teknologi netral.
Menurut Presiden Direktur Bakrie Telecom Jastiro Abi, kerjasama strategis ini membuka kemungkinan untuk mengatasi perkembangan lebih lanjut dari teknologi CDMA yang mereka gunakan selama ini.
"Setelah ini, pelanggan Bakrie Telecom dan Smartfren bukan hanya mendapatkan layanan yang berkualitas tapi di masa mendatang dapat berkesempatan menikmati layanan 4G berbasis FDD LTE," pungkasnya.
(rou/rou)